JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki keterlibatan dua anggota DPR, Herman Heri dan Ihsan Yunus, dalam kasus yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
Itu, kata mereka, sepatutnya dilakukan sebelum berkas Juliari dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
"Pertama, memanggil Herman Herry, Ketua Komisi III DPR RI, sebagai saksi. Hal ini penting, sebab, dalam forum persidangan, saksi Adi Wahyono, telah menuturkan bahwa Herman mendapatkan satu juta paket pengadaan sembako," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhan dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).
Baca juga: Juliari Niilai Wajar Anggota DPR Ihsan Yunus Beberapa Kali Datangi Kemensos
Terkait Ihsan Yunus, ICW mengingatkan bahwa KPK baru menggeledah kediaman orangtua dan rumah pribadinya.
"Sedangkan ruangan kerja Ihsan sepertinya belum pernah didatangi oleh Penyidik," ujar Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia mengatakan, sampai saat ini penanganan perkara di tingkat penyidikan tersebut masih menuai banyak problematika.
Ia menduga, ada upaya dari internal KPK yang ingin menutup perkara ini agar tidak merembet ke banyak pihak.
"Melihat kondisi seperti ini, ICW menduga keras akan ada lagi nama-nama yang sengaja dihilangkan dalam surat dakwaan Juliari Batubara nanti," ucap dia.
Baca juga: Juliari Akui Beri 50.000 Dollar Singapura ke Ketua DPC PDI-P Kendal
Seperti diketahui Juliari merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap bantuan sosial untuk Covid-19 di Wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Dalam kasus ini, KPK juga masih melakukan penyidikan terhadap dua tersangka penerima suap, yaitu Menteri Sosial Juliari Batubara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Sementara pemberi suap yakni Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
Baca juga: Kata KPK Soal Nama Kader PDI-P Ihsan Yunus yang Muncul Saat Rekonstruksi Kasus Suap Bansos Covid-19
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.