Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Suap Perizinan, Wali Kota Nonaktif Cimahi Ajay Priatna Segera Disidang

Kompas.com - 26/03/2021, 13:55 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan barang bukti Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna kepada tim jaksa penuntut umum, Kamis (25/3/2021), untuk dapat segera disidangkan.

Ajay merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

"Tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna) kepada tim JPU dalam perkara dugaan korupsi berupa penerimaan dan atau hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan di Kota Cimahi TA 2018-2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Jumat (26/3/2021).

Baca juga: Kasus Perizinan di Cimahi, KPK Dalami Penerimaan Gratifikasi Wali Kota

Ali mengatakan, sebelumnya berkas perkara penyidikan Ajay telah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim jaksa penuntut umum.

Kewenangan penahanan, kata Ali, dilanjutkan oleh JPU selama 20 hari terhitung sejak 25 Maret 2021 sampai dengan 13 April 2021.

"Tempat penitipan penahanannya masih di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat," ucap Ali

Ali menyebut, dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara Ajay ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Bandung," kata dia.

Ali mengatakan, selama proses penyidikan terhadap Ajay telah diperiksa 76 saksi diantaranya aparatur sipil di Pemkot Cimahi dan dari unsur swasta yang merupakan para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kota Cimahi.

Dalam kasus ini, Ajay diduga meminta uang sebesar Rp 3,2 miliar kepada Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY) untuk mengurus izin pembangunan gedung.

Baca juga: Kasus Wali Kota Cimahi, KPK Panggil Asisten Daerah

KPK menduga Ajay telah menerima Rp 1,661 miliar dari uang yang dijanjikan tersebut.

Atas perbuatannya, Ajay selaku penerima suap disangka melanggar Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun Hutama selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com