JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Komisi Pemberantasan Korups (KPK) telah gagal dalam menangani kasus mantan politisi PDI-P, Harun Masiku.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, sejak Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO), artinya sudah satu tahun juga KPK gagal meringkus mantan caleg asal PDI-P tersebut.
"ICW beranggapan, sedari awal KPK memang tidak menginginkan buronan korupsi suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI itu tertangkap," kata Kurnia kepada Kompas.com, Kamis (25/3/2021).
Baca juga: 4 Tahun Pernikahan Harun Masiku Kandas, Resmi Diceraikan Istri, Ini Penyebabnya
Kurnia menyatakan, kesimpulan itu bukan tanpa dasar. Sebab, pimpinan KPK maupun Deputi Penindakan KPK tidak kunjung mengevaluasi kinerja dari satuan tugas yang dibentuk untuk mencari keberadaan Harun Masiku.
"Padahal, dengan waktu pencarian yang sangat lama ini, anggota Satgas itu seharusnya sudah dirombak total," ucap Kurnia.
Tak hanya itu, Kurnia berpendapat, lamanya pencarian Harun ini mestinya juga dijadikan indikator untuk menilai performa dari Deputi Penindakan KPK.
Jika buronan tersebut tidak kunjung berhasil ditangkap, dia menilai, sudah selayaknya pimpinan KPK juga memberhentikan deputi penindakan.
"Penanganan perkara ini juga menyimpan tanda tanya besar yang belum terjawab di tengah masyarakat," kata Kurnia.
"Misalnya, minimnya perlindungan pimpinan tatkala ada dugaan penyekapan pegawai KPK saat mendeteksi para pelaku atau keengganan pimpinan untuk menggeledah Kantor DPP PDI-P," tutur dia.
Baca juga: Fakta Terbaru Harun Masiku, Digugat Cerai Istri karena Tak Pulang dan Tak Memberi Nafkah
Sebagaimana diketahui, KPK masih menyisakan sejumlah nama daftar pencarian orang ( DPO). Nama yang paling mencuat di publik adalah nama Harun Masiku yang hingga kini belum tertangkap.
Mantan caleg PDI-P itu hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pegantian antarwaktu anggota DPR.
Nama Harun terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Baca juga: Buronan KPK Harun Masiku Diceraikan Istrinya
Dua tersangka lain dalam kasus ini yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.