JAKARTA, KOMPAS.com- Pelaksana Tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, pihaknya sudah pernah membatalkan keikutsertaan pasangan calon terpilih dalam Pilkada Boven Digoel, Yusak Yaluwo-Yakobus Waremba.
Hal itu ia katakan saat merespons banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perintah untuk pemungutan suara ulang (PSU) untuk 16 perkara sengketa Pilkada 2020.
"Kami sudah (pernah) membatalkan keikutsertaaan saudara Yusak Yaluwo, akan tetapi diloloskan oleh Bawaslu," kata Ilham kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Baca juga: MK Perintahkan TNI Bantu Polri Amankan Pemungutan Suara Ulang di Boven Digoel
Menurut Ilham, banyaknya daerah yang melakukan PSU tidak hanya menjadi kesalahan KPU sepihak.
Ilham mengatakan, ada hal-hal lainnya yang membuat MK memutuskan untuk memerintahkan PSU.
"Tapi perlu diingat juga bahwa ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan kesempatan karyawannya untuk memilih," ujarnya.
"Dan ini menjadi pertimbangan MK untuk pemungutan suara ulang," ucap Ilham.
Baca juga: Sengketa Pilkada Boven Digoel, MK Diskualifikasi Yusak-Yakob dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Kendati demikian, Ilham menegaskan, banyaknya daerah yang diperintahkan untuk melakukan PSU akan menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak.
Sebelumnya, MK memerintahkan adanya pemungutan suara ulang di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tanpa diikuti oleh pasangan calon nomor urut empat Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.
Alasannya, MK menilai Yusak tidak memenuhi syarat pencalonan yang ditentukan oleh perundang-undangan.
Baca juga: Yusak-Yakobus Didiskualifikasi dari Pilkada Boven Digoel, Massa Sempat Bakar Ban di Jalan
Menurut Mahkamah, Yusak belum menjalani masa jeda lima tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus korupsi.
Sehingga, MK memutuskan Yusak-Yakob untuk didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.