Hal itu ia katakan saat merespons banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perintah untuk pemungutan suara ulang (PSU) untuk 16 perkara sengketa Pilkada 2020.
"Kami sudah (pernah) membatalkan keikutsertaaan saudara Yusak Yaluwo, akan tetapi diloloskan oleh Bawaslu," kata Ilham kepada wartawan, Rabu (24/3/2021).
Menurut Ilham, banyaknya daerah yang melakukan PSU tidak hanya menjadi kesalahan KPU sepihak.
Ilham mengatakan, ada hal-hal lainnya yang membuat MK memutuskan untuk memerintahkan PSU.
"Tapi perlu diingat juga bahwa ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan kesempatan karyawannya untuk memilih," ujarnya.
"Dan ini menjadi pertimbangan MK untuk pemungutan suara ulang," ucap Ilham.
Kendati demikian, Ilham menegaskan, banyaknya daerah yang diperintahkan untuk melakukan PSU akan menjadi bahan evaluasi bagi semua pihak.
Sebelumnya, MK memerintahkan adanya pemungutan suara ulang di pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel tanpa diikuti oleh pasangan calon nomor urut empat Yusak Yaluwo dan Yakob Weremba.
Alasannya, MK menilai Yusak tidak memenuhi syarat pencalonan yang ditentukan oleh perundang-undangan.
Menurut Mahkamah, Yusak belum menjalani masa jeda lima tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan karena terjerat kasus korupsi.
Sehingga, MK memutuskan Yusak-Yakob untuk didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel.
https://nasional.kompas.com/read/2021/03/24/14545771/mk-diskualifikasi-yusak-yakob-kpu-kami-pernah-batalkan-tapi-diloloskan