Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2020 Terbanyak di Era Pilkada Serentak, Ini Respons KPU

Kompas.com - 24/03/2021, 14:12 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang Pilkada 2020 untuk 16 perkara menjadi bahan evaluasi bersama.

Menurut Ilham, banyaknya daerah yang melakukan pemungutan suara ulang di Pilkada 2020 tidak hanya menjadi kesalahan KPU secara sepihak.

"Ya tentu saja ini bisa menjadi bahan evaluasi kita semua," kata Ilham kepada wartawan, Rabu (4/3/2021).

Baca juga: MK Kabulkan 16 Permohonan PSU, Kode Inisiatif Sebut Terbanyak Sejak Era Pilkada Serentak

Ilham mengatakan, ada hal-hal lainnya yang membuat MK memutuskan untuk memerintahkan pemungutan suara ulang.

Salah satunya terkait perkara di Kabupaten Boven Digoel, kala itu KPU sudah membatalkan keiikutsertaan Calon Bupati Yusak Yaluwo.

Namun, Bawaslu meloloskan Yusak sebagai peserta pemilihan Bupati di Boven Digoel. Adapun, Yusak merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

Yusak beserta calon wakilnya yakni Yakob Weremba didiskualifikasi oleh MK karena Yusak dinilai belum selesai menjalani masa jeda lima tahun setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.

"Tapi perlu diingat juga bahwa ada beberapa perusahaan yang tidak memberikan kesempatan karyawannya untuk memilih," ujarnya.

"Dan ini menjadi pertimbangan MK untuk pemungutan suara ulang," ucap dia.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK soal Pemungutan Suara Ulang, Ini Langkah KPU

Sebelumnya, Peneliti Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, MK mengabulkan 16 permohonan pemungutan suara ulang pada sengketa Pilkada 2020.

Jumlah permohonan pemungutan suara ulang yang dikabulkan MK pada Pilkada 2020 adalah yang terbanyak sejak 2015 atau sejak era pilkada serentak.

"Ini bisa dikatakan putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang bisa capai empat kali lipat dari perintah pemungutan suara ulang di 2015," kata Ihsan dalam diskusi daring, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Kode Inisiatif: MK Kabulkan 4 Perkara yang Tidak Penuhi Ambang Batas Perolehan Suara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi Jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
SYL Berkali-kali 'Palak' Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

SYL Berkali-kali "Palak" Pegawai Kementan: Minta Dibelikan Ponsel, Parfum hingga Pin Emas

Nasional
Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Anak SYL Ikut-ikutan Usul Nama untuk Isi Jabatan di Kementan

Nasional
Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Cucu SYL Dapat Jatah Jabatan Tenaga Ahli di Kementan, Digaji Rp 10 Juta Per Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com