Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2021, 19:03 WIB
Sania Mashabi,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan 16 permohonan pemungutan suara ulang (PSU) pada sengketa Pilkada 2020.

Jumlah permohonan PSU yang dikabulkan MK pada Pilkada 2020 adalah yang terbanyak sejak 2015 atau sejak era pilkada serentak. 

"Ini bisa dikatakan putusan MK yang memerintahkan pemungutan suara ulang bisa capai empat kali lipat dari perintah pemungutan suara ulang di 2015," kata Ihsan dalam diskusi daring, Selasa (23/3/2021).

Baca juga: Sidang Sengketa Pilkada Sabu Raijua, Penetapan Paslon Orient-Thobias Dinilai Cacat Formil

Berdasarkan data yang dipaparkan Ihsan, pada 2015 ada empat permohonan yang dikabulkan untuk menggelar pemungutan suara ulang.

Kemudian pada 2017 ada enam permohonan PSU yang dikabulkan dan 2018 ada lima permohonan.

Sebanyak 16 permohonan itu terdiri dari sengketa Pilkada Teluk Wondama, kemudian sengketa Pilkada Yalimo, Pilkada Nabire sebanyak dua perkara, Pilkada Morowali, sengketa Pilkada Gubernur Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, Pilkada Labuhanbatu Selatan, Pilkada Halmahera Utara, Pilkada Labuhanbatu, Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir.

Lalu sengketa Pilkada Rokan Hulu, Pilkada Mandailing Natal, Pilkada Indragiri Hulu, Pilkada Jambi, Pilkada Kota Banjarmasin dan Pilkada Boven Digoel.

Baca juga: Kode Inisiatif: MK Kabulkan 17 Perkara Sengketa Pilkada 2020

Sementara jumlah perkara yang diputus oleh MK ada 32 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 yang masuk dalam tahap pembuktian. 

Sebanyak 17 perkara dinyatakan dikabulkan terdiri dari 16 perkara diperintahkan gelar pemungutan suara ulang dan satu perkara penghitungan suara ulang.

Sidang sengketa Pilkada 2020 digelar MK sejak Kamis (18/3/2021) hingga Senin (22/3/2021) yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman. Sidang pun disiarkan secara daring.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com