Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Labuhanbatu Selatan di 16 TPS

Kompas.com - 22/03/2021, 11:31 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemungutan suara ulang di 16 tempat pemungutan suara (TPS) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020.

Hal itu diputuskan dalam perkara sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, yakni Hasnah Harahap dan Kholil Jufri Harahap.

"Telah terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (22/3/2021).

Baca juga: MK Gelar Sidang Putusan untuk 13 Perkara Sengketa Pilkada 2020

Adapun 16 TPS yang harus melakukan pemungutan suara ulang adalah TPS 005, TPS 006, TPS 007, TPS 008 TPS 009, TPS 010, TPS 011, TPS 012, TPS 013, TPS 014, TPS 018 Desa Torganda.

TPS 005 Desa Aek Raso, kecamatan Torgamba serta TPS 001, TPS 003, TPS 005, TPS 006 Desa Tanjung Selatan Kecamatan Kampung Rakyat.

MK juga membatalkan putusan KPU Kabupaten Labuhanbatu Selatan tentang penetapan hasil perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan Tahun 2020 sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di 16 TPS.

Kemudian, setelah melakukan pemungutan suara ulang, hasilnya digabungkan dengan hasil penghitungan yang tidak dibatalkan oleh MK tanpa perlu melaporkan lagi pada mahkamah.

Anwar juga mengatakan, pemungutan suara ulang tersebut harus dilaksanakan paling lama 30 hari kerja setelah putusan dibacakan.

Baca juga: MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny Indrayana, KPU Banjarmasin Siap Gelar PSU

Mahkamah juga meminta KPU RI dan Bawaslu RI melakukan supervisi terhadap penerapan amar putusan.

Selain itu, meminta kepolisian untuk mengawasi proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," ucap Anwar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com