JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, yakni Kurnia Agustina dan Usman Sayogi.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (18/3/2021).
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar.
Baca juga: MK Putuskan 10 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Hari Ini
Majelis hakim konstitusi menilai dalil-dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum sehingga permohonan tidak dapat diterima.
Adapun, permohonan yang diperkarakan oleh pemohon adalah masalah politik uang, netralitas ASN dan mendiskreditkan gender.
"Mahkamah juga tidak menemukan fakta hukum yang dapat meyakinkan bahwa terhadap dalil pemohon berkaitan dengan adanya penggunaan politik uang," ujar salah satu hakim yang membacakan pertimbangan hukum.
"Keterlibatan ASN dan isu mendiskreditkan gender yang dapat meyakinkan bahwa peristiwa yang didalilkan pemohon tersebut benar terjadi," kata dia.
Baca juga: Fakta Seputar Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua di Sidang MK
Jika dilihat dari sisi perolehan suara, majelis juga menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2020.
Pasalnya, selisih permohonan pemohon dan pihak terkait melebihi ambang batas yang telah diatur.
"Andaipun pemohon memiliki kedudukan hukum pemohonan tidak beralasan menurut hukum," ucap Anwar Usman.
Baca juga: Sidang MK, Orient Riwu Disebut Ajukan Pelepasan Kewarganegaraan AS pada Agustus 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.