Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Kerumunan di Petamburan, Terdakwa Tolak Sidang secara Daring

Kompas.com - 19/03/2021, 17:38 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sabri Lubis dan empat terdakwa kasus kerumunan di Petamburan menolak menjalani sidang pembacaan dakwaan secara daring. Persidangan kasus ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Para terdakwa yang mengikuti sidang dari Bareskrim Polri itu juga mengaku tidak didampingi oleh penasihat hukum.

"Pak Hakim yang mulia, saat sekarang ini kami tidak didampingi penasihat hukum dan kami ingin menyampaikan kepada bapak hakim yang mulia bahwa kami saat sekarang ini kami sepakat menolak untuk sidang secara online," kata Sabri, dikutip dari tayangan Kompas TV, Jumat (19/3/2021).

Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Marah dan Walkout, Penghinaan terhadap Peradilan?

Sobri lalu memohon untuk keluar dari persidangan dan meminta hakim menggelar sidang secara luring atau offline.

Ia berjanji akan menghadiri persidangan.

"Kami kapan pun siap menghadirinya, bukan kami tak menghormati Pak Hakim," ucap Sobri.

Menjawab permintaan Sobri, Ketua Majelis Hakim Suparman Nyopa mengingatkan agar Sobri dan terdakwa lainnya tetap mengikuti sidang agar memahami dakwaan yang akan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU).

"Supaya itu direnungkan baik-baik, dipikirkan secara baik, supaya jangan sampai keliru mengambil sikap, nanti keliru betul itu nantinya. Kalau keluar kan ada mesti ada haknya untuk diajukan pembelaaan atau untuk menyanggah," kata Suparman.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Hasut Masyarakat Hadiri Peringatan Maulid dan Pernikahan di Petamburan

Akan tetapi, Sobri tetap bersikukuh untuk tidak mengikuti persidangan secara online.

"Kami di sini tidak didampingi oleh pengacara kami dan juga kami juga berkeberatan dan tidak bersedia untuk disidang secara online," kata Sobri.

JPU menimpali pernyataan itu dengan menyebut Sobri sengaja mengulur-ulur waktu. Jaksa pun meminta agar dakwaan mulai dibacakan.

"Ketidakhadiran penasihat hukum terdakwa itu hanya untuk alasan terdakwa mengulur-ulur waktu persidangan saja majelis, mohon izin untuk kami untuk segera membacakan surat dakwaannya agar para terdakwa mendengar surat dakwaan kami," kata jaksa

Suparman kemudian mempersilakan jaksa untuk mulai membacakan dakwaan.

Baca juga: Dakwaan Jaksa, Rizieq Shihab Abaikan Imbauan Kapolres dan Walikota Jakarta Pusat

Selain Ahmad Sobri Lubis, terdapat empat terdakwa dalam kasus kerumunan di Petamburan yang melibatkan mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab. 

Keempat terdakwa itu yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi dan Maman Suryadi.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Dukung Khofifah di Pilgub Jatim, Zulhas: Wakilnya Terserah Beliau

Nasional
Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Polisi Buru 2 Buron Penyelundup 20.000 Ekstasi Bermodus Paket Suku Cadang ke Indonesia

Nasional
Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Tanggapi Prabowo, Ganjar: Jangan Sampai yang di Dalam Malah Ganggu Pemerintahan

Nasional
Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Tanggapi Prabowo, PDI-P: Partai Lain Boleh Kok Pasang Gambar Bung Karno

Nasional
Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Zulhas: Hubungan Pak Prabowo dan Pak Jokowi Dekat Sekali, Sangat Harmonis...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com