Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Warga yang Komentari Gibran Dinilai Tak Sesuai Ketentuan Hukum

Kompas.com - 17/03/2021, 13:17 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar menilai penangkapan yang dilakukan Polresta Solo pada seorang warga berinisial MA karena komentarnya pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, tidak sesuai ketentuan hukum.

Fickar menilai dalam kasus ini semestinya pihak kepolisian menunggu laporan dari pihak yang merasa menjadi korban, baru melakukan penangkapan.

“Karena ini delik aduan, bukan delik biasa. Jadi harus ada korban yang melaporkan dulu baru polisi bisa melakukan tindakan hukum berupa penangkapan. Kalau tidak ada laporan dari Gibran pada permasalahan ini berarti polisi sewenang-wenang, tidak sesuai ketentuan hukum,” jelas Fickar melalui sambungan telefon pada Kompas.com, Rabu (17/3/2021).

Baca juga: ICJR: Penangkapan Warga yang Komentari Gibran Bukan Restorative Justice

Atas tindakannya tersebut, Fickar mengatakan bahwa penangkapan tersebut bisa dituntut dalam proses praperadilan.

“Atas tindakan ini polisi bisa dituntut di praperadilan, dan melakukan ganti rugi atas penangkapan tanpa laporan itu,” lanjutnya.

Fickar berharap dalam melakukan penindakan polisi dapat membedakan kasus hukum dengan delik biasa dan yang menggunakan delik aduan. Agar polisi tidak terkesan melakukan penindakan sewenang-wenang.

“Polisi harus cerdas dan berhati-hati. Harus bisa membedakan mana delik biasa dan mana delik aduan, karena itu meskipun memiliki kewenangan tapi dibatasi oleh hukum agar tidak sewenang-wenang,” pungkas dia.

Baca juga: Polisi Virtual Diingatkan Tak Main Tangkap Terkait Pemuda Komentari Gibran

Sebagai informasi tim virtual police Polresta Solo menangkap seorang pemuda berinisial AM karena menunggah komentar bermuatan ujaran kebencian pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di sosial media Instagram.

AM mengomentari unggahan di akun @garudarevolution terkait keinginan Gibran menyelenggarakan semifinal dan final Piala Menpora di Stadion Mahana Solo.

Tahu apa dia tentang sepak bola, taunya cuma dikasih jabatan saja,” komentar AM di akun tersebut.

Kapolresta Solo Pol Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penangkapan AM dilakukan karena tidak menghapus komentarnya, padahal sudah mendapatkan peringatan melalui direct message (DM) oleh virtual police.

Baca juga: Tanggapan Gibran Setelah Dihina di Medsos: Saya Sudah Sering Di-bully

“Yang bersangkutan sudah minta maaf tidak akan mengulangi perbuatannya,” terang Ade, Senin (15/3/2021).

Polisi menilai ungkapan yang disampaikan oleh AM tidak sesuai fakta karena Gibran menjadi Wali Kota Solo setelah dipilih melalui mekanisme Pilkada.

“Seperti kita ketahui Kepala Daerah (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta) dipilih secara langsung oleh warga masyarakat Surakarta yang mempunyai hak pilih melalui mekanisme, tahapan dan proses Pilkada,” jelas Ade.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com