Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko PMK Usul UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana Direvisi

Kompas.com - 10/03/2021, 18:21 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) mengusulkan agar UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan direvisi.

Menurut Muhadjir, kedua UU tersebut tidak relevan dengan bencana nonalam seperti pandemi Covid-19.

Tak adanya perangkat hukum yang tepat membuat pemerintah sempat kesulitan dan kebingungan menangani pandemi Covid-19 ketika pertama kali muncul di Tanah Air.

Baca juga: Kepala BNPB Usulkan Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan

"Saya sangat mendukung supaya ada pembenahan, segera melakukan revisi UU kebencanaan termasuk UU kekarantinaan kesehatan. Jadi itu enggak nyambung, kami sulit mencari penyambung (antara regulasi yang harus digunakan dengan kondisi real lapangan)," ujar Muhadjir di acara penutupan Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana, Rabu (10/3/2021).

Muhadjir mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) belum pernah menangani secara tersistem soal bencana nonalam seperti pandemi.

Bahkan, kata dia, ketika dirinya menjadi ketua pengarah bersama Kepala BNPB Doni Monardo untuk penanganan Covid-19, mengalami kebingungan mencari rujukan UU.

"Undang-undangnya di mana ini? Karena UU kebencanaan tidak secara eksplisit menyebutkan kemungkinan terjadi (bencana nonalam), kemudian kami gandeng dengan UU tentang kekarantinaan kesehatan," lanjut Muhadjir.

Baca juga: Komisi VIII Targetkan Revisi UU Penanggulangan Bencana Disahkan April 2021

Namun rupanya, mengaitkan bencana nonalam tersebut dengan UU Kekarantinaan Kesehatan pun tidak ditemukan solusinya.

Sebab, kata dia, UU tersebut secara eksplisit tidak menggambarkan adanya bencana nonalam Covid-19.

"Artinya apa, UU-nya juga enggak nyambung dengan peristiwa yang terakhir namanya Covid-19 ini," kata dia.

Padahal, kata dia, sebagai pejabat pemerintah, secara pribadi dirinya sangat konsern dengan aturan. agar tidak salah melangkah.

Aturan-aturan yang sudah dibuat pun, kata dia, harus dipatuhi dan bukan untuk dilanggar.

Baca juga: Terkait Revisi UU Kekarantinaan Kesehatan, Anggota Komisi IX: Pemerintah Bisa Usulkan Masuk Prolegnas

"Kalau aturannya tidak ada, baru kita melakukan diskresi. Jangan ketika ada aturan, pikiran kita bagaimana aturan itu bisa diakali, karena membuat UU, membuat turunannya itu perlu pemikiran yang sungguh-sungguh melibatkan berbagai pihak dan itu tidak sembarangan," terang Muhadjir.

Sebab kepatuhan terhadap aturan itulah, kata dia, pemerintah yang berkeinginan menangani pandemi Covid-19 secepat mungkin pun malah harus kesulitan.

Dengan demikian, revisi UU kebencanaan dan kekarantinaan kesehatan pun dinilainya diperlukan untuk mengatasi bencana nonalam yang belum memiliki regulasinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Budiman Sudjatmiko Pastikan Tak Ada “Deadlock” Pertemuan Prabowo dan Megawati

Nasional
Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com