JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban Tragedi Semanggi I Maria Katarina Sumarsih mengatakan, putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) menutup pintu kebenaran untuk keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II.
Adapun putusan tersebut berawal dari permohonan banding Jaksa Agung ST atas putusan PTUN bahwa pernyataan Burhanuddin terkait tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.
"Bagi saya (putusan) PTTUN ini menutup pintu kebenaran yang sudah terbuka di pengadilan PTUN Jakarta," tutur Sumarsih dalam konferensi pers, Rabu (10/3/2021).
Sumarsih yang juga penggugat menyebut bahwa PTTUN tidak peka pada inti gugatan yang diajukan oleh keluarga korban.
Karena dengan putusannya tersebut, maka PTTUN mengabulkan upaya Burhanuddin untuk tidak menjalankan tugas dan kewajibannya.
Maria Sumarsih lebih lanjut juga menyebut bahwa putusan PTTUN tidak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa kejaksaan adalah kunci penuntssan pelanggaran Hak Asaai Manusia (HAM) di masa lalu.
"Disamping itu PTTUN juga mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi pada pidato pembukaan rapat kejaksaan 14 Desember 2020 lalu yang menyebutkan bahwa kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM di masa lalu, Presiden juga ingin perkembangannya itu bisa terlihat," tegas Sumarsih.
Baca juga: Pimpinan Komisi III Minta Jaksa Agung Tak Tutup Ruang Diskusi Soal Tragedi Semanggi
"Tetapi kenyataannya Jaksa Agung melakukan bolak-balik atas berkas penyelidikan Tragedi Semanggi I, Semanggi II dan Trisakti," sambungnya.
Sumarsih menduga Jaksa Agung tidak ingin menjadi aktor penuntasan kasus HAM di masa lalu yakni Tragedi Semanggi I, Semanggi II dan Tragedi Trisakti.
Sebab, menurutnya, ada banyak kesaksian tak sesuai fakta yang disampaikan saksi dari pihak Kejaksaan Agung saat proses persidangan berlangsung.
Ia menceritakan saat itu saksi menyebut bahwa Tragedi Semanggi I dan II sudah pernah disidangkan.
"Padahal pengadilan tentang kasus Trisakti, Semanggi I dan II tidak pernah ada. Kalau ada ya pengadilan militer. Tapi pengadilan untuk Semanggi I belum disentuh pengadilan apapun," ungkapnya.
Baca juga: 1.796 Surat Desakan agar Jaksa Agung Tuntaskan Kasus Tragedi Semanggi
Sumarsih juga menyebut bahwa Tim Kuasa Hukum Jaksa Agung mengatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung dalam rapat dengan komisi III DPR yang mengatakan bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan kasus pelanggaran HAM berat, merupakan statement spontan.
Padahal dalam keterangan saksi, pernyataan tersebut sudah disiapkan staff Jaksa Agung sebagai bahan rapat kerja dengan komisi III DPR.
"Jadi memang kalau menurut saya, Jaksa Agung memang mempunyai niat untuk tidak mau menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aktor kunci penuntasan Trisakti, Semanggi I, dan juga Semanggi II," jelas Sumarsih.
Ia juga kecewa dengan putusan PTTUN yang mengatakan bahwa keputusan diambil demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Besar. Ia merasa bukan dirinya dan keluarga korban yang mendapatkan keadilan atas putusan tersebut.
"Nah ini yang menjadi keluhan saya, keprihatinan saya, selama 23 tahun mencari kebenaran dan keadilan, tetapi ternyata sulit sekali," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.