JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tidak menutup ruang diskusi terkait penanganan kasus Semanggi I dan II.
Menurut Sahroni, Jaksa Agung harus terbuka dengan kemungkinan munculnya bukti-bukti baru yang dapat membuka pengungkapan kasus tersebut.
"Saya harap pihak Kejaksaan tidak serta merta menutup ruang diskusi mengenai kasus Semanggi ini. Bisa jadi ada perkembangan, bukti baru atau apapun yang bisa sedikit membuka tabir kelam kasus ini," kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (9/3/2021).
Politikus Partai Nasdem itu pun mendesak agar Kejaksaan Agung serius menuntaskan kasus tragedi Semanggi I dan II.
"Harus tuntas dan tuntas," ujar dia.
Baca juga: Dibatalkan, Putusan PTUN soal Pernyataan Jaksa Agung terkait Tragedi Semanggi
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara mengabulkan permohonan banding yang diajukan Jaksa Agung.
Putusan PT TUN itu membatalkan putusan PTUN Jakarta dalam perkara gugatan keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung.
Dalam putusan tingkat pertama, PTUN menyatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung yang mengatakan bahwa kasus Tragedi Semanggi I dan II bukan merupakan pelanggaran HAM berat sebagai perbuatan melawan hukum.
Diketahui, gugatan terhadap Jaksa Agung dilayangkan oleh Maria Katarina Sumarsih, ibunda almarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan alias Wawan; dan Ho Kim Ngo, ibunda almarhum Yap Yun Hap.
Bernardinus Realino Norma Irmawan merupakan mahasiswa yang menjadi korban dalam peristiwa Semanggi I, 13 November 1998. Sedangkan Yap Yun Hap adalah mahasiswa UI yang meninggal saat peristiwa Semanggi II, 24 September 1999.
Baca juga: Rapat Komisi III, Jaksa Agung Diminta Batalkan Banding atas Putusan PTUN soal Tragedi Semanggi
Selain menyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, Jaksa Agung juga diwajibkan membuat pernyataan terkait penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR berikutnya.
Di samping itu, Jaksa Agung juga dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000. Atas putusan tersebut, Jaksa Agung kemudian mengajukan banding yang akhirnya dikabulkan oleh PT TUN DKI Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.