Salin Artikel

Sumarsih Nilai PTTUN Tutup Pintu Kebenaran untuk Keluarga Korban Tragedi Semanggi

Adapun putusan tersebut berawal dari permohonan banding Jaksa Agung ST atas putusan PTUN bahwa pernyataan Burhanuddin terkait tragedi Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.

"Bagi saya (putusan) PTTUN ini menutup pintu kebenaran yang sudah terbuka di pengadilan PTUN Jakarta," tutur Sumarsih dalam konferensi pers, Rabu (10/3/2021).

Sumarsih yang juga penggugat menyebut bahwa PTTUN tidak peka pada inti gugatan yang diajukan oleh keluarga korban.

Karena dengan putusannya tersebut, maka PTTUN mengabulkan upaya Burhanuddin untuk tidak menjalankan tugas dan kewajibannya.

Maria Sumarsih lebih lanjut juga menyebut bahwa putusan PTTUN tidak sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa kejaksaan adalah kunci penuntssan pelanggaran Hak Asaai Manusia (HAM) di masa lalu.

"Disamping itu PTTUN juga mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi pada pidato pembukaan rapat kejaksaan 14 Desember 2020 lalu yang menyebutkan bahwa kejaksaan adalah aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM di masa lalu, Presiden juga ingin perkembangannya itu bisa terlihat," tegas Sumarsih.

"Tetapi kenyataannya Jaksa Agung melakukan bolak-balik atas berkas penyelidikan Tragedi Semanggi I, Semanggi II dan Trisakti," sambungnya.

Sumarsih menduga Jaksa Agung tidak ingin menjadi aktor penuntasan kasus HAM di masa lalu yakni Tragedi Semanggi I, Semanggi II dan Tragedi Trisakti.

Sebab, menurutnya, ada banyak kesaksian tak sesuai fakta yang disampaikan saksi dari pihak Kejaksaan Agung saat proses persidangan berlangsung.

Ia menceritakan saat itu saksi menyebut bahwa Tragedi Semanggi I dan II sudah pernah disidangkan.

"Padahal pengadilan tentang kasus Trisakti, Semanggi I dan II tidak pernah ada. Kalau ada ya pengadilan militer. Tapi pengadilan untuk Semanggi I belum disentuh pengadilan apapun," ungkapnya.

Sumarsih juga menyebut bahwa Tim Kuasa Hukum Jaksa Agung mengatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung dalam rapat dengan komisi III DPR yang mengatakan bahwa tragedi Semanggi I dan II bukan kasus pelanggaran HAM berat, merupakan statement spontan.

Padahal dalam keterangan saksi, pernyataan tersebut sudah disiapkan staff Jaksa Agung sebagai bahan rapat kerja dengan komisi III DPR.

"Jadi memang kalau menurut saya, Jaksa Agung memang mempunyai niat untuk tidak mau menjalankan tugas dan fungsinya sebagai aktor kunci penuntasan Trisakti, Semanggi I, dan juga Semanggi II," jelas Sumarsih.

Ia juga kecewa dengan putusan PTTUN yang mengatakan bahwa keputusan diambil demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Besar. Ia merasa bukan dirinya dan keluarga korban yang mendapatkan keadilan atas putusan tersebut.

"Nah ini yang menjadi keluhan saya, keprihatinan saya, selama 23 tahun mencari kebenaran dan keadilan, tetapi ternyata sulit sekali," pungkas dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/10/18185771/sumarsih-nilai-pttun-tutup-pintu-kebenaran-untuk-keluarga-korban-tragedi

Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke