JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Produksi dan Usaha Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Arik Hari Wibowo sebagai saksi terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster, Kamis (4/3/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Arik Hari Wibowo diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Ali dikutip dari Antara, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Saksi Sebut Edhy Prabowo Ingin Ada Ekspor Benih Lobster sejak Awal Menjabat
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka sebagai penerima suap.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Safri, Staf Khusus Edhy Prabowo sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Andreau Misanta Pribadi.
Kemudian, Amiril Mukminin dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Baca juga: KPK Sita Rumah Milik Staf Khusus Edhy Prabowo di Jakarta Selatan
Sementara itu, tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putra Perkasa, Suharjito.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benur menggunakan perusahaan forwarder dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp 9,8 miliar.
Selain itu, Edhy diduga menerima 100.000 dollar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.