JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan, pihaknya belum menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino (RJ Lino).
Meskipun, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK menyebut KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.
"Untuk SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) di situ memang dua tahun, tapi di situkan dapat dihentikan. Ini kami belum sampai kesimpulan akan menghentikan,” kata Marwata dikutip dari Tribunnews, Rabu (3/3/2021).
Sebagaimana diketahui, penyidikan kasus ini terkendala perhitungan kerugian keuangan negara.
Sementara, RJ Lino telah menyandang status tersangka sejak akhir 2015 atau lebih dari lima tahun lalu.
Baca juga: Diminta Mahfud Tak Gantung Kasus, KPK Ungkit Kasus RJ Lino
RJ Lino diketahui dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang salah satu unsur perbutannya merugikan keuangan negara.
Hambatan menghitung kerugian keuangan negara ini disebabkan pihak Huangdong Heavy Machinery (HDHM) yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.
Adapun, KPK telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara kasus ini.
Penyidikan kasus ini, kata Marwata, tinggal menunggu informasi kerugian keuangan negara dan sedang menunggu perhitungan dari ahli.
"Tetapi itu berdasarkan hasil penyidikan, penyidik masih menunggu informasi terkait kerugian negara,” kata Marwata.
“Dari BPK tadi sudah disampaikan laporannya. Tapi masih menunggu hitungan ahli perguruan tinggi, secara teknis sebetulnya berapa," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "KPK Belum Buka Peluang Setop Kasus RJ Lino"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.