JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) telah menerbitkan 59 akta kematian dari total 62 korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Adapun 59 akta tersebut dikeluarkan karena identitas penumpang sudah bisa teridentifikasi.
"Untuk satu jenazah yang baru teridentifikasi, sedang diproses dokumen kependudukannya berupa akta kematian atas nama korban, serta kartu keluarga baru dan KTP baru atas sama suami korban," kata perwakilan Dukcapil, Handayani Ningrum dilansir dari laman resmi Kemendagri, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: 59 Korban Sriwijaya Air SJ 182 Sudah Teridentifikasi, Ini Daftarnya
Ningrum mengatakan, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri juga telah menyerahkan tiga jenazah yang tidak teridentifikasi pada pihak maskapai penerbangan Sriwijaya Air.
Selanjutnya, terkait penebitan dokumen kependudukan tiga korban yang tidak teridentifikasi tersebut, Dukcapil masih menunggu surat pernyataan kematian dari maskapai.
"Kami akan menerbitkan dokumen akta kematian dan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil daerah setelah maskapai Sriwijaya Air mengeluarkan surat pernyataan kematian korban," ujar dia.
"Kemudian setelah itu sesegera mungkin kami menyerahkan dokumen tersebut kepada pihak keluarga," ucap dia.
Adapun operasi pencarian pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 resmi dihentikan.
Baca juga: Berakhirnya Operasi Identifikasi Korban Sriwijaya Air SJ 182...
Hal itu disampaikan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Bagus Puruhito, dikutip dari tayangan Kompas TV pada Kamis (21/1/2021).
"Maka hari ini, hari Kamis, tanggal 21 Januari 2021, pada pukul 16.57 WIB, operasi pencarian dan pertolongan pesawat Sriwijaya Air di perairan Kepulauan Seribu secara resmi saya nyatakan ditutup atau penghentian," kata Bagus.
Bagus menyampaikan, keputusan tersebut sudah melalui beberapa pertimbangan seperti pertimbangan teknis, hasil temuan korban, pertemuan beberapa kali dengan pihak keluarga korban, serta masukan-masukan dari unsur di lapangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.