Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Vaksinasi Gotong Royong

Kompas.com - 01/03/2021, 08:38 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan aturan terkait vaksinasi Covid-19 yang dibebankan kepada perusahaan swasta atau disebut dengan vaksinasi gotong royong.

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Kemenkes mengatakan, vaksinasi gotong royong bertujuan untuk mempercepat progam vaksinasi yang tengah dilaksanakan agar tercapainya herd immunity atau kekebalan komunitas.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, 6.664 perusahaan telah mendaftar dalam program vaksinasi gotong royong melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

"Kadin kemarin baru saja rapat dengan saya, sudah ada kurang lebih 6.644 perusahaan yang mendaftar di Kadin. Kurang lebih kebutuhan vaksinnya 7,5 juta," kata Erick dalam CNBC Economy Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).

Kendati demikian, kebijakan vaksinasi ini menuai kritik dari sejumlah pihak di antaranya epidemiolog, LSM, hingga anggota DPR.

Ciptakan ketidakadilan

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menilai, kebijakan vaksinasi gotong royong akan menciptakan ketidakadilan.

Sebab, vaksinasi tersebut diberikan kepada karyawan dan keluarganya. Padahal, pelaksanaan vaksinasi harus berdasarkan kelompok prioritas yang telah ditetapkan.

Kelompok prioritas itu di antaranya tenaga kesehatan (nakes), kelompok lansia dan tenaga pendidik, serta lainnya.

"Jadi menyela antrean yang ditetapkan secara nasional, sehingga akan menciptakan ketidakadilan," kata Pandu saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).

Baca juga: Epidemiolog Nilai Vaksinasi Gotong Royong Ciptakan Ketidakadilan

Pandu berpendapat, jika perusahaan ingin berkonstribusi dalam program vaksinasi Covid-19, sebaiknya membantu menambah stok vaksin yang dimiliki pemerintah.

"Dari situ pasti semua karyawan swasta juga dapat giliran vaksinasi, semua rakyat Indonesia jangan takut, kalau enggak ada vaksin mandiri ini, mereka akan tervaksinasi," ujar pandu.

Potensi abaikan 3T

Sementara itu, Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai, vaksinasi gotong royong berpotensi melemahkan strategi utama dalam penanganan pandemi Covid-19 yaitu tracing, testing dan treatment (3T).

Ia menilai, vaksinasi gotong royong yang disebut-sebut untuk mempercepat herd immunity bisa menjadi informasi yang salah dipahami masyarakat.

Baca juga: Epidemiolog Khawatir Narasi Vaksinasi Gotong Royong Membuat Pemerintah Abaikan 3T

"Sebab khawatirnya pemerintah semakin abai dalam 3T. Termasuk perusahaan-perusahaan nanti abai dalam 3T," kata Dicky dalam diskusi bertajuk "Adil dan Bijakkah Vaksinasi Mandiri?" yang digelar virtual pada Sabtu (27/2/202).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com