Salin Artikel

Polemik Vaksinasi Gotong Royong

Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Kemenkes mengatakan, vaksinasi gotong royong bertujuan untuk mempercepat progam vaksinasi yang tengah dilaksanakan agar tercapainya herd immunity atau kekebalan komunitas.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, 6.664 perusahaan telah mendaftar dalam program vaksinasi gotong royong melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin).

"Kadin kemarin baru saja rapat dengan saya, sudah ada kurang lebih 6.644 perusahaan yang mendaftar di Kadin. Kurang lebih kebutuhan vaksinnya 7,5 juta," kata Erick dalam CNBC Economy Outlook 2021, Kamis (25/2/2021).

Kendati demikian, kebijakan vaksinasi ini menuai kritik dari sejumlah pihak di antaranya epidemiolog, LSM, hingga anggota DPR.

Ciptakan ketidakadilan

Epidemiolog dari Universitas Indonesia Pandu Riono menilai, kebijakan vaksinasi gotong royong akan menciptakan ketidakadilan.

Sebab, vaksinasi tersebut diberikan kepada karyawan dan keluarganya. Padahal, pelaksanaan vaksinasi harus berdasarkan kelompok prioritas yang telah ditetapkan.

Kelompok prioritas itu di antaranya tenaga kesehatan (nakes), kelompok lansia dan tenaga pendidik, serta lainnya.

"Jadi menyela antrean yang ditetapkan secara nasional, sehingga akan menciptakan ketidakadilan," kata Pandu saat dihubungi, Sabtu (27/2/2021).

Pandu berpendapat, jika perusahaan ingin berkonstribusi dalam program vaksinasi Covid-19, sebaiknya membantu menambah stok vaksin yang dimiliki pemerintah.

"Dari situ pasti semua karyawan swasta juga dapat giliran vaksinasi, semua rakyat Indonesia jangan takut, kalau enggak ada vaksin mandiri ini, mereka akan tervaksinasi," ujar pandu.

Potensi abaikan 3T

Sementara itu, Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menilai, vaksinasi gotong royong berpotensi melemahkan strategi utama dalam penanganan pandemi Covid-19 yaitu tracing, testing dan treatment (3T).

Ia menilai, vaksinasi gotong royong yang disebut-sebut untuk mempercepat herd immunity bisa menjadi informasi yang salah dipahami masyarakat.

"Sebab khawatirnya pemerintah semakin abai dalam 3T. Termasuk perusahaan-perusahaan nanti abai dalam 3T," kata Dicky dalam diskusi bertajuk "Adil dan Bijakkah Vaksinasi Mandiri?" yang digelar virtual pada Sabtu (27/2/202).

Dicky mengatakan, jika strategi dasar 3T tidak maksimal dan hanya bergantung pada vaksinasi, penanganan pandemi Covid-19 tidak akan optimal.

Masalah korupsi

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti Pasal 19 Ayat 2 Permenkes Nomor 10 Tahun 2021.

Dalam Pasal 19 Ayat 2 diatur bahwa pendistribusian vaksinasi gotong royong yang dilakukan PT Bio Farma dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

Aturan tersebut, menurut Ketua YLBHI Asfinawati, rawan menimbulkan masalah korupsi.

"Siapa pihak ketiganya? Ini nanti bisa menimbulkan masalah korupsi dalam arti penunjukkan-penunjukkannya itu," kata Asfinawati dalam diskusi secara virtual, Sabtu.

Selain itu, Asfina mempertanyakan, apakah pendistribusian vaksin Covid-19 yang dilakukan BUMN sudah berjalan dengan baik.

Ia mengatakan, fokus pemerintah ke depannya akan terbagi menjadi dua yaitu vaksinasi yang dilakukan pemerintah dan vaksinasi gotong royong.

Asfina juga menilai, vaksinasi gotong royong ini akan mempengaruhi pelaksanaan vaksinasi program.

"Meskipun vaksinasi gotong royong itu dilakukan secara mandiri, sebetulnya dia tidak mandiri. Kenapa? Karena akan memengaruhi peralatan pendukung ketersediannya untuk vaksinasi program, dia akan memengaruhi logistik juga untuk vaksinasi program," ujarnya.

Ladang bisnis

Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) Rahmad Handoyo mengingatkan agar tidak ada kebocoran sehingga vaksinasi gotong royong ini tidak menjadi ladang bisnis.

"Dalam pelaksanaan di lapangan perlu diawasi dengan baik jangan sampai muncul kebocoran, vaksin gotong royong diuangkan, dibisniskan, kepada individu individu di luar yang tidak ada kaitannya dengan perusahaan," kata Rahmad saat dihubungi, Jumat (26/2/2021).

Akan tetapi, Rahmad mendukung vaksinasi gotong royong yang dibebankan pemerintah dan diterima secara gratis oleh karyawan hingga keluarganya.

Ia menilai, hal tersebut menjawab kekhawatiran munculnya kecemburuan apabila hanya yang memiliki uang yang dapat menjalani vaksinasi.

Upaya percepat herd immunity

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi Covid-19 adalah upaya untuk mempercepat herd immunity atau kekebalan komunitas.

Ia memastikan, vaksinasi gotong royong tidak akan menggangu vaksinasi yang tengah dilakukan pemerintah.

"Tentunya tidak akan mengganggu jalannya vaksinasi gratis yang sedang dijalankan oleh pemerintah, dan seluruh warga negara tentunya berhak untuk mendapatkan vaksin yang disediakan secara gratis oleh pemerintah," kata Nadia dalam konferensi pers, Jumat (27/2/2021).

Sosialisasi

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, diperlukan sosialisasi program vaksinasi jalur mandiri atau vaksinasi gotong royong agar tak ada anggapan adanya komersialisasi.

"Jadi ketika nanti keluar aturannya, lebih jelas bahwa ini tidak ada niat komersialisasi, benar-benar membantu percepatan vaksinasi, semua nanti dikontrol pemerintah,” kata Shinta, dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).

Berdasarkan hal itu, para pengusaha berniat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan cara melakukan vaksinasi mandiri.

"Daripada terus menerus ini tidak bisa diselesaikan, bagaimana memutus rantainya ya harus ada vaksinasi. Biaya dikeluarkan lebih baik untuk vaksinasi, daripada ini terus menerus tidak bisa terselsaikan masalah Covid ini,” kata dia.

https://nasional.kompas.com/read/2021/03/01/08384821/polemik-vaksinasi-gotong-royong

Terkini Lainnya

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke