JAKARTA, KOMPAS.com - Isu gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) atau kudeta di Partai Demokrat berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan terhadap tujuh orang kader Partai Demokrat.
Enam di antaranya yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya, dipecat karena dinggap terlibat dan mendukung gerakan kudeta.
"Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah melakukan rapat dan sidangnya selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini," kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, dalam keterangan tertulis, Jumat (26/2/2021).
Enam kader itu dinilai terbukti melakukan tingkah laku buruk yang merugikan partai.
Baca juga: Tanggapi Rencana KLB oleh Para Pendiri Partai, Politisi Demokrat: Itu Abal-abal
Dewan Kehormatan menyatakan, mereka terbukti mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan kepada kader dan pengurus partai.
Kemudian, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah bahwa Partai Demokrat dinilai gagal.
"Dan karenanya kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa secara ilegal dan inkonstitusional dengan melibatkan pihak eskternal," kata Herzaky.
Baca juga: Majelis Tinggi Demokrat Sebut Tak Semua yang Dukung KLB Merupakan Pendiri Partai
Herzaky mengatakan, tindakan pengkhianatan terhadap partai itu merongrong kedaulatan, kehormatan, integritas, dan eksistensi Partai Demokrat.
Ia menyebut gerakan itu juga sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus, dan kader Partai Demokrat di seluruh Tanah Air.
"Jelas bahwa para pelaku GPK-PD itu telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat," kata Herzaky.
Selain enam nama, Partai Demokrat juga memecat mantan Sekretaris Jenderal Marzuki Alie yang dinilai terbukti melanggar etika.
"Sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat. Marzuki Alie terbukti bersalah melakukan tingkah laku buruk dengan tindakan dan ucapannya," ujar Herzaky.
Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.
Baca juga: Langgar Etika, Marzuki Alie Dipecat Tidak Hormat dari Demokrat
Herzaky mengatakan, tindakan Marzuki telah mengganggu kehormatan dan integritas, serta kewibawaan Partai Demokrat.
Herzaky melanjutkan, tindakan yang dilakukan Marzuki Alie sangat melukai perasaan para pimpinan, pengurus dan kader Demokrat.