JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat, Syarief Hasan mengatakan, para kader yang telah diberhentikan tetap secara tidak hormat tidak lagi terkait dengan partai berlambang bintang mercy itu.
Sehingga, Syarief menegaskan, mereka yang telah dipecat tidak boleh lagi menggunakan atau mengatasnamakan Partai Demokrat dalam setiap manuver politik yang dilakukan.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi kian kencangnya isu pengambilalihan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang terus disuarakan oleh para senior dan pendiri partai.
"Saya hanya mengingatkan bahwa kepada mereka yang telah dipecat untuk tidak lagi menggunakan atau mengatasnamakan Partai Demokrat lagi," kata Syarief dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (27/2/2021).
Lebih lanjut, Syarief juga menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh beberapa pendiri Partai Demokrat yang ikut mendukung terjadinya KLB di kepemimpinan AHY.
Baca juga: Pendiri Demokrat Sebut KLB Akan Digelar Awal Maret 2021
Syarief yang juga merupakan salah satu deklarator partai menyebutkan bahwa sikap itu bertentangan dengan organisasi pendiri partai.
"Apa yang dilakukan oleh saudara-saudara kita yang lain, itu merupakan salah satu langkah yang melanggar organisasi forum komunikasi dan deklarator sendiri," ungkapnya.
Tidak hanya itu, Syarief juga menyebutkan, tidak semua yang menyatakan sikap mendukung KLB merupakan para pendiri partai.
Dia menuturkan, orang yang menamakan pendiri itu sebenarnya itu hanya satu dua orang saja.
"Yang lainnya itu bukan pendiri dan hanya memasang label, membikin label memasang di dirinya sendiri," sebutnya
Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, KLB yang didengungkan oleh segelintir pihak sifatnya inkonstitusional dan ilegal.
Baca juga: Ingin Selamatkan Partai, Pendiri Partai Demokrat Ingin KLB Bisa Segera Digelar
Pasalnya, KLB itu tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.
"Di AD/ART sudah sangat jelas tercantum yang meminta dan mengusulkan KLB itu hanya ada dua cara. Cara pertama, diusulkan oleh majelis tinggi partai (MTP) yang ketuanya adalah Susilo Bambang Yudhoyono," tutur Herzaky.
"Jadi Sudah cukup jelas bahwa syarat pertama tidak mungkin karena Pak SBY sudah menyampaikan di video bahwa beliau tidak mendukung KLB," tegasnya.
Sedangkan cara kedua, lanjut Herzaky, adalah diusulkan sekurang-kurangnya minimal 2/3 dari total DPD dan minimal setengah dari 514 DPC se-Indonesia, serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.
"Jadi jelas, kalau tiba-tiba ada KLB sudah jelas inkonstitusional," paparnya.
Tidak hanya itu, Herzaky juga mengatakan, hingga saat ini ketua DPD dan DPC se-Indonesia yang telah mendapatkan SK dan tervalidasi dari DPP Partai Demokrat telah menyatakan kesetiaannya kepada AHY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.