Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Tinggi Demokrat Sebut Tak Semua yang Dukung KLB Merupakan Pendiri Partai

Kompas.com - 27/02/2021, 19:54 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Tinggi Partai (MTP) Demokrat, Syarief Hasan mengatakan, para kader yang telah diberhentikan tetap secara tidak hormat tidak lagi terkait dengan partai berlambang bintang mercy itu.

Sehingga, Syarief menegaskan, mereka yang telah dipecat tidak boleh lagi menggunakan atau mengatasnamakan Partai Demokrat dalam setiap manuver politik yang dilakukan.

Hal tersebut disampaikannya menanggapi kian kencangnya isu pengambilalihan kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku ketua umum Partai Demokrat melalui Kongres Luar Biasa (KLB) yang terus disuarakan oleh para senior dan pendiri partai.

"Saya hanya mengingatkan bahwa kepada mereka yang telah dipecat untuk tidak lagi menggunakan atau mengatasnamakan Partai Demokrat lagi," kata Syarief dikutip dari keterangan tertulisnya, Sabtu (27/2/2021).

Lebih lanjut, Syarief juga menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh beberapa pendiri Partai Demokrat yang ikut mendukung terjadinya KLB di kepemimpinan AHY.

Baca juga: Pendiri Demokrat Sebut KLB Akan Digelar Awal Maret 2021

Syarief yang juga merupakan salah satu deklarator partai menyebutkan bahwa sikap itu bertentangan dengan organisasi pendiri partai.

"Apa yang dilakukan oleh saudara-saudara kita yang lain, itu merupakan salah satu langkah yang melanggar organisasi forum komunikasi dan deklarator sendiri," ungkapnya.

Tidak hanya itu, Syarief juga menyebutkan, tidak semua yang menyatakan sikap mendukung KLB merupakan para pendiri partai.

Dia menuturkan, orang yang menamakan pendiri itu sebenarnya itu hanya satu dua orang saja.

"Yang lainnya itu bukan pendiri dan hanya memasang label, membikin label memasang di dirinya sendiri," sebutnya

Sementara itu, Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan, KLB yang didengungkan oleh segelintir pihak sifatnya inkonstitusional dan ilegal.

Baca juga: Ingin Selamatkan Partai, Pendiri Partai Demokrat Ingin KLB Bisa Segera Digelar

Pasalnya, KLB itu tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat.

"Di AD/ART sudah sangat jelas tercantum yang meminta dan mengusulkan KLB itu hanya ada dua cara. Cara pertama, diusulkan oleh majelis tinggi partai (MTP) yang ketuanya adalah Susilo Bambang Yudhoyono," tutur Herzaky.

"Jadi Sudah cukup jelas bahwa syarat pertama tidak mungkin karena Pak SBY sudah menyampaikan di video bahwa beliau tidak mendukung KLB," tegasnya.

Sedangkan cara kedua, lanjut Herzaky, adalah diusulkan sekurang-kurangnya minimal 2/3 dari total DPD dan minimal setengah dari 514 DPC se-Indonesia, serta disetujui oleh ketua majelis tinggi partai.

"Jadi jelas, kalau tiba-tiba ada KLB sudah jelas inkonstitusional," paparnya.

Tidak hanya itu, Herzaky juga mengatakan, hingga saat ini ketua DPD dan DPC se-Indonesia yang telah mendapatkan SK dan tervalidasi dari DPP Partai Demokrat telah menyatakan kesetiaannya kepada AHY.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com