Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PT DKI Ubah Hukuman Mantan Dirkeu Jiwasraya, dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 25/02/2021, 15:46 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo menjadi 20 tahun penjara.

Adapun Hary yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi Jiwasraya sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 12 Oktober 2020 dengan mengubah lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa,” demikian bunyi putusan PT DKI Jakarta dilansir dari laman Mahkamah Agung.

Baca juga: Eks Petinggi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN

Dalam putusannya, majelis hakim banding menyatakan bahwa terdakwa Hary telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Selain mengubah lamanya pidana penjara, majelis hakim banding juga mewajibkan Hary untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim PT DKI menilai, hukuman pidana seumur hidup yang dijatuhkan pengadilan tingkat perdana kurang memenuhi teori pemidanaan dalam sistem hukum di Indonesia.

Menurut majelis hakim banding, pemidanaan seseorang tidak semata-mata sebagai balasan, membuat malu, serta mengekang terpidana.

Baca juga: Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jadi Tersangka Lagi di Kasus Asabri

Pemidanaan, kata majelis hakim PT DKI, juga bertujuan membina seseorang dalam hal pendidikan moral, intelektual, serta kesadaran hukum.

“Karena setiap orang harus dipandang sebagai makhluk Tuhan yang berpotensi bisa diperbaiki, dibina, dan dikembalikan kepada kehidupan bermasyarakat dan bersosial serta diharapkan dapat beradaptasi dengan lingkungan sosialnya,” demikian bunyi putusan tersebut.

Adapun perkara nomor 03/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tersebut diputus dalam sidang musyarawah majelis hakim pada 17 Februari 2021.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Ini Peran 13 Tersangka Perusahaan Manajer Investasi

Putusan itu kemudian dibacakan dalam sidang pada Rabu (24/2/2021).

Majelis hakim perkara ini terdiri dari Haryono selaku ketua, serta Sri Andini, H. Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar selaku anggota.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih, Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com