Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Jiwasraya, Ini Peran 13 Tersangka Perusahaan Manajer Investasi

Kompas.com - 22/02/2021, 13:46 WIB
Tsarina Maharani,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan peran 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Leonard mengatakan, ketiga belas MI, bersama para tersangka lainnya yaitu, Joko Hartono Tirto yang berafiliasi dengan Heru Hidayat membentuk produk reksa dana khusus untuk Jiwasraya.

Pembentukan reksa dana khusus itu disetujui oleh Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, dan General Manager Produksi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.

"Yang dalam pelaksanaan pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi underlying reksa dana Jiwasraya dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto selaku pihak terafiliasi Heru Hidayat," kata Leonard dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Berkas Perkara 13 Tersangka Korporasi Manajer Investasi Dugaan Korupsi Jiwasraya Lengkap


Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo menyetujui analisis subscripton reksa dana yang dikelola oleh para tersangka dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP) yang disusun oleh Agustin Widhiastuti selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi.

"Meskipun diketahui bahwa NIKP disusun secara formalitas dan tidak profesional," ujar Leonard.

Leonard melanjutkan, para tersangka telah menyepakati dan melaksanakan pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan yang menjadi underlying pada produk reksa dana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa, untuk dikendalikan oleh Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto, Piter Rawiman, dan Moudy Mangkey.

Baca juga: Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jadi Tersangka Lagi di Kasus Asabri

Para tersangka membeli saham-saham menjadi underlying reksa dana milik Jiwasraya yang dikelola oleh para terdakwa merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak likuid.

Akhirnya, kata Leonard, transaksi itu tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan Jiwasraya.

Ketiga belas tersangka perusahaan MI tersebut adalah PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MID/MCM, PT PAM, PT MAM, dan PT MAM. Kemudian, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.

Leonard mengatakan, berkas perkara ketiga belas tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P-21.

Baca juga: Surati Presiden hingga Ketua DPR, Ombudsman Sarankan Langkah Mitigasi Terkait Kasus Gagal Bayar Jiwasraya

Selanjutnya, tim jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat agar perkara bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Pada Jumat 19 Februari, Kejaksaan Agung menyatakan 13 berkas perkara atas nama tersangka korporasi perusahaan manajer investasi (MI) dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengelola keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dinyatakan lengkap," ujar dia.

Leonard menyebut, kerugian yang ditimbulkan dari para tersangka MI dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di Jiwasraya pada 2008-2018 itu mencapai 12,157 triliun dari total kerugian negara Rp 16,81 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com