Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Seumur Hidup Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Ini Fakta-fakta Sidang Kasus Jiwasraya

Kompas.com - 27/10/2020, 10:29 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Enam terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dua terdakwa yang baru saja dijatuhi hukuman adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020). Kedua terdakwa menjalani sidang secara virtual.

Baca juga: Benny Tjokro Mengaku Jadi Korban Konspirasi di Kasus Jiwasraya

Berikut fakta-fakta sidang tersebut seperti dirangkum Kompas.com:

1. Penjara seumur hidup

Benny Tjokro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

Keduanya dinyatakan terbukti melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, seperti dikutip dari Antara.

Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni penjara seumur hidup dan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca juga: Dinyatakan Bersalah di Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup

2. Uang pengganti

Kedua terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan yaitu wajib membayar uang pengganti.

Untuk Benny, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun atau tepatnya Rp 6.078.500.000.000.

"Dengan ketentuan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti," ucap hakim Rosmina.

Baca juga: Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro-Heru Hidayat Wajib Bayar Uang Pengganti hingga Rp 10 Triliun

Sementara, majelis hakim memvonis Heru Hidayat untuk membayar uang pengganti dengan nominal Rp 10,728 triliun atau Rp 10.728.783.375.000.

Sama seperti Benny, harta benda Heru juga akan disita dan dilelang jaksa apabila ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Nominal uang pengganti itu sama dengan tuntutan JPU.

Baca juga: Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 10 Triliun, Heru Hidayat: Harta Saya Tak Sampai Segitu

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com