JAKARTA, KOMPAS.com - Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) I Made Yosi Purbadi Wirentana mengatakan risiko penularan Covid-19 dari pelaku perjalanan internasional relatif tinggi.
Hal tersebut dilihat dari adanya ribuan pelaku perjalanan internasional yang terkonfirmasi positif Covid-19.
"Risiko dari pendatang (dari luar negeri) itu nyata ada dan besar malah," ujar Yosi dalam talkshow daring yang ditayangkan kanal YouTube BNPB, Rabu (24/2/2021).
Baca juga: Satgas Ingatkan Aturan Masuk Indonesia bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Yosi menjelaskan, sejak Mei 2020 hingga Februari 2021 tercatat sekitar 155.000 orang pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia.
Dari jumlah tersebut sebanyak 3.822 orang terkonfirmasi positif Covid-19.
Yosi menyebut, catatan itu menunjukkan pemerintah sudah menerapkan upaya cegah tangkal penularan Covid-19 dari perjalanan internasional.
"Bayangkan kalau itu masuk ke wilayah Indonesia tentu akan menambah kasus-kasus yang ada di wilayah," tuturnya.
Yosi menambahkan pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia kini harus menjalani karantina selama lima hari.
Selain itu, mereka pun wajib menjalani dua kali tes swab PCR.
"Sebelumnya hanya satu kali pemeriksaan. Tetapi dengan danya uptdate terbaru dan perkembangan terkini, kami ikuti aturan baru sehingga harus dua kali swab dan karantina selama lima hari," tambahnya.
Baca juga: Satgas: Hasil Tes Negatif Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Tak Menjamin Bebas Covid-19
Sebelumnya, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, para WNA dan WNI yang melakukan perjalanan internasional dan akan kembali masuk Indonesia harus mengikuti seluruh ketentuan dan persyaratan dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
SE itu tersebut mengatur pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dan memenuhi persyaratan administrasi yang sudah ditentukan.
"Yaitu membawa hasil negatif tes real time (RT) PCR CR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam," ujar Wiku dikutip dari siaran pers
Tim Komunikasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Rabu (24/2/2021).
Kemudian, sebagaimana yang tertuang dalam SK Nomor 9 Tahun 2021 disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan internasional yang masuk Indonesia diwajibkan melakukan karantina selama lima kali 24 jam ditempat yang sudah ditentukan, lanjutnya.