Adapun tempat karantina berlokasi di Wisma Atlet Pademangan. Lokasi tersebut diperuntukkan bagi WNI kelompol pekerja migran, pelajar atau mahasiswa dan pegawai pemerintah.
Menurut Wiku, untuk kategori ini, pembiayaan karantina ditanggung pemerintah.
"Tetapi bagi WNI di luar kriteria tersebut, dapat melakukan karantina di tempat akomodasi yang memperoleh sertifikasi dari Kementerian Kesehatan," ungkapnya.
Hal ini juga berlaku bagi WNA yang melakukan karantina dan menggunakan biaya sendiri.
Wiku mengungkapkan, saat dalam masa karantina, pelaku perjalan wajib melakukan tes RT-PCR.
Baca juga: Kemenkes Ungkap Alur Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri, Wajib Karantina 5 Hari
Apabila hasilnya dinyatakan positif, maka pelaku perjalanan internasional akan dilakukan perawatan di rumah sakit.
"Mengenai pembiayaan, bagi WNI akan ditanggung pemerintah, bagi pelaku perjalanan WNA menggunakan biaya mandiri," tegasnya.
"Sekali lagi harap menjadi perhatian bahwa ada perbedaan mekanisme pembiayaan untuk golongan yang berbeda," tambah Wiku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.