Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat Nilai Pemerintah Tak Punya Dasar Hukum soal Pedoman Interpretasi UU ITE

Kompas.com - 18/02/2021, 17:30 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menilai, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk membuat aturan pedoman interpretasi terhadap sebuah pasal atau ketentuan norma dalam undang-undang (UU).

Benny mengatakan, kewenangan tersebut dimiliki oleh para hakim di pengadilan untuk menafsirkan hal-hal yang belum diatur secara jelas.

"Tidak ada dasar hukum presiden untuk membuat aturan pedoman seperti itu," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

"Lagipula, pemerintah atau presiden sama sekali tidak diberi kewenangan untuk membuat interpretasi terhadap sebuah pasal atau ketentuan norma dalam UU, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar dia.

Baca juga: Langkah Pemerintah Susun Pedoman Interpretasi UU ITE Dipertanyakan

Benny mengutarakan hal ini untuk merespons adanya rencana pemerintah untuk menyusun atau membuat pedoman penafsiran terhadap UU ITE.

Ia melanjutkan, dalam hierarki perundang-undangan juga tidak dikenal bentuk hukum pedoman seperti itu.

"Yang dikenal hanya Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU atau Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan Undang-Undang Dasar (UUD)," ujarnya.

Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar pemerintah untuk membuat pedoman peraturan terhadap UU ITE tersebut.

Baca juga: Tanggapi Menkominfo, Praktisi Hukum: Pedoman Interpretasi UU ITE Bukan Produk Hukum

Sebab, ia menilai akan sangat berbahaya apabila pedoman tersebut dibuat pemerintah. Hal ini karena akan bersifat subyektif.

"Apa dasar pemerintah membuat pedoman peraturan seperti itu? Sangat berbahaya jika pedoman itu dibuat pemerintah karena pasti akan bersifat subyektif dan mengikuti selera penguasa," kata dia.

Benny juga menyoroti wacana pembuatan pedoman tafsir ini akan melibatkan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, hal ini jelas akan merusak tatanan sistem bernegara.

Padahal, kata dia, MA seharusnya tidak dilibatkan karena mereka adalah "wasit" hukum yang harus netral dan independen.

"MA bukan anggota kabinet dan bukan bagian dari kekuasaan eksekutif," kata Benny Harman.

Baca juga: Di Tengah Wacana Revisi, Pemerintah Siapkan Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

Tak sepakat dengan rencana pedoman interpretasi tersebut, Benny menyarankan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah pedoman bagi aparat penegak hukum terutama Polri dalam menegakkan UU ITE. Bentuk pedoman itu, lanjutnya, berupa Peraturan Kapolri.

"Tujuannya agar penegakan UU ITE tidak pilih kasih, tidak tebang pilih, dan benar-benar adil. Jangan dipakai untuk singkirkan dan memenjarakan lawan-lawan politik," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com