JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menilai, pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk membuat aturan pedoman interpretasi terhadap sebuah pasal atau ketentuan norma dalam undang-undang (UU).
Benny mengatakan, kewenangan tersebut dimiliki oleh para hakim di pengadilan untuk menafsirkan hal-hal yang belum diatur secara jelas.
"Tidak ada dasar hukum presiden untuk membuat aturan pedoman seperti itu," kata Benny saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
"Lagipula, pemerintah atau presiden sama sekali tidak diberi kewenangan untuk membuat interpretasi terhadap sebuah pasal atau ketentuan norma dalam UU, termasuk UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar dia.
Baca juga: Langkah Pemerintah Susun Pedoman Interpretasi UU ITE Dipertanyakan
Benny mengutarakan hal ini untuk merespons adanya rencana pemerintah untuk menyusun atau membuat pedoman penafsiran terhadap UU ITE.
Ia melanjutkan, dalam hierarki perundang-undangan juga tidak dikenal bentuk hukum pedoman seperti itu.
"Yang dikenal hanya Peraturan Pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU atau Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjalankan Undang-Undang Dasar (UUD)," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan dasar pemerintah untuk membuat pedoman peraturan terhadap UU ITE tersebut.
Baca juga: Tanggapi Menkominfo, Praktisi Hukum: Pedoman Interpretasi UU ITE Bukan Produk Hukum
Sebab, ia menilai akan sangat berbahaya apabila pedoman tersebut dibuat pemerintah. Hal ini karena akan bersifat subyektif.
"Apa dasar pemerintah membuat pedoman peraturan seperti itu? Sangat berbahaya jika pedoman itu dibuat pemerintah karena pasti akan bersifat subyektif dan mengikuti selera penguasa," kata dia.
Benny juga menyoroti wacana pembuatan pedoman tafsir ini akan melibatkan Mahkamah Agung (MA). Menurut dia, hal ini jelas akan merusak tatanan sistem bernegara.
Padahal, kata dia, MA seharusnya tidak dilibatkan karena mereka adalah "wasit" hukum yang harus netral dan independen.
"MA bukan anggota kabinet dan bukan bagian dari kekuasaan eksekutif," kata Benny Harman.
Baca juga: Di Tengah Wacana Revisi, Pemerintah Siapkan Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE
Tak sepakat dengan rencana pedoman interpretasi tersebut, Benny menyarankan bahwa yang dibutuhkan saat ini adalah pedoman bagi aparat penegak hukum terutama Polri dalam menegakkan UU ITE. Bentuk pedoman itu, lanjutnya, berupa Peraturan Kapolri.
"Tujuannya agar penegakan UU ITE tidak pilih kasih, tidak tebang pilih, dan benar-benar adil. Jangan dipakai untuk singkirkan dan memenjarakan lawan-lawan politik," kata dia.