JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 32 perkara sengketa Pilkada 2020 akan berlanjut ke tahapan pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Angka tersebut muncul setelah MK selesai memutuskan 100 perkara tidak akan lanjut ke tahap pembuktian sejak 15-17 Februari 2021.
"Berarti perkara yang lanjut ada 32 perkara," kata Komisioner KPU Hasyim Asyari.
Baca juga: 100 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Kandas di MK
Jika dirinci, dari 100 perkara tidak lanjut terdiri dari 90 perkara dinyatakan tidak dapar diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur, dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.
Adapun sidang tahapan pembuktian akan dimulai pada 22 Februari hingga 5 Maret 2021.
Kemudian pada 8 hingga 18 Maret akan diadakan rapat permusyawaratan hakim (RPH).
Sedangkan proses persidangan akan kembali dilakukan pada 19 Maret hingga 24 Maret dengan agenda pengucapan putusan dan ketetapan.
Baca juga: Akhir Sengketa Pilkada Tangsel Setelah MK Tolak Permohonan Muhamad-Sara...
Berikut daftar sengketa yang berlanjut ke tahap pembuktian:
1. Bupati Belu
2. Gubernur Kalimantan Selatan
3. Bupati Sumba Barat
4. Bupati Kotabaru
5. Gubernur Jambi
6. Bupati Malaka
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.