JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif mencatat ada delapan perkara yang melewati ambang batas pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2020.
Data itu diungkapkan oleh Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana dalam konferensi persnya, Kamis (18/2/2021).
"Ada delapan perkara, ternyata perkara dengan lewat ambang batas ini masuk dan lanjut ke pemeriksaan ke dalam pokok pemeriksaan oleh MK," kata Ihsan.
Selain itu, juga ada 23 perkara yang masuk ambang batas syarat pengajuan permohonan sengketa.
Serta ada satu perkara atau daerah yang perkaranya lewat ambang batas dan lewat batas waktu pengajuan permohonan namun dilanjutkan untuk diperiksa di tahap selanjutnya.
Baca juga: 32 Sengketa Pilkada di MK Lanjut Tahap Pembuktian, Ini Daftar Daerahnya
"Sebelumnya MK menyebut Pasal 158 (UU Pilkada) ini akan diterapkan tetapi mungkin akan menjadi bagian pokok perkara," ujarnya.
"Ternyata memang tidak signifikan permohonan atau perkara dengan derah yang lewat ambang batas diperiksa dalam pokok perkara," ucap dia.
Diketahui, sejak 15 hingga 17 Februari 2021 MK sudah memutus 100 perkara sengketa hasil pilkada.
Jika dirincikan sebanyak 90 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.
Jumlah perkara yang teregistrasi di MK tercatat ada 132 perkara. Dengan demikian ada 32 perkara yang akan lanjut ke tahap pembuktian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.