Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kode Inisiatif: 80 Persen Perkara Pilkada Ditolak MK karena Lewati Ambang Batas Permohonan

Kompas.com - 18/02/2021, 14:50 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, alasan paling banyak digunakan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tidak menerima perkara sengketa Pilkada 2020 adalah karena tidak dipenuhinya ambang batas pengajuan permohonan.

Menurut Ihsan, dari 90 perkara yang tidak diterima 72 di antaranya dinilai tidak memenuhi ambang batas pengajuan permohonan.

"Justru ternyata putusan yang tidak dapat diterima dengan alasan melewati ambang batas ini angkanya sangat signifikan jumlahnya. Itu ada 72 perkara. Atau kalau kami persentasekan 80 persen," kata Ihsan dalam konferensi persnya, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: 32 Sengketa Pilkada di MK Lanjut Tahap Pembuktian, Ini Daftar Daerahnya

Adapun peraturan mengenai ambang batas pengajuan permohonan ini tercantum dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Sementara alasan lain tidak diterimanya sengketa pilkada karena melewati tengang waktu pengajuan permohonan yakni tiga hari kerja setelah hasil penghitungan suara ditetapkan.

"Ada juga 15 perkara yang MK tidak dapat diterima karena memang lewat waktu sebagaimana yang telah ditentukan yakni tiga hari kerja," ujarnya.

Kemudian, lanjut Ihsan, pihaknya juga mengidentifikasi ada dua perkara yang tidak dapat diterima oleh MK karena diajukan oleh bakal pasangan calon.

Ia menjelaskan, UU Pilkada dan Peraturan MK bakal pasangan calon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada.

Baca juga: 100 Perkara Sengketa Pilkada 2020 Kandas di MK

"Selain yang diajukan bakal calon, kami juga menemukan ada satu perkara yang ternyata perkara tersebut diajukan oleh pemantau pemilihan tapi tidak terakreditasi oleh KPU," ungkapnya.

"Nah karena pemantau pemilihan ini tdk terakreditasi oleh KPU maka dia tdk memiliki legal standing, kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil," ucap dia.

Diketahui, sejak 15 hingga 17 Februari 2021 MK sudah memutus 100 perkara sengketa hasil pilkada.

Jika dirincikan sebanyak 90 perkara dinyatakan tidak dapar diterima, enam permohonan ditarik kembali, dua permohonan gugur dan dua perkara MK tidak berwenang mengadili.

Jumlah perkara yang teregistrasi di MK tercatat ada 132 perkara. Dengan demikian ada 32 perkara yang akan lanjut ke tahap pembuktian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com