Sedangkan perkara terakhir yang diungkap Violla karena melewati ambang batas pengajuan permohonan adalah sengketa Pilkada Kabupaten Yalimo.
"Poin-poin yang menjadi pokok-pokok permohonan pemohon, di antaranya KPU tidak melaksanakan rekomendasi Panwascam," tuturnya.
Pokok permohonan lainnya pemohon juga menduga KPU melakukan rekapitulasi tidak sesuai dengan berita acara dan sertifikat rekapitulasi.
Serta terdapat dugaan perampasan, penghadangan, dan kekerasan oleh tim pasangan calon pihak terkait terhadap logistik surat suara.
Kendati demikian, dalam kesempatan yang sama Peneliti Kode Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mengatakan sebenarnya ada lima perkara lagi yang melewati ambang batas pengajuan sengketa.
Sehingga, totalnya ada delapan perkara yang melewati ambang batas pengajuan namun pemeriksaannya dilanjutkan oleh MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.