Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Bakal Tindak Lanjuti Laporan ARDY terhadap Sultan HB X

Kompas.com - 17/02/2021, 14:49 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komnas HAM sudah menerima laporan Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) terhadap Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X.

Laporan itu dilayangkan terkait Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka yang dinilai tidak demokratis dan berpotensi melanggar HAM.

“Surat infonya sudah kami terima. Akan ditindaklanjuti bagian Pemantauan dan Penyelidikan,” kata Komisioner Komnas HAM Hairansyah kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Sultan HB X Kembali Lakukan Sapa Aruh, Semangati Warganya di Tengah Pandemi

Hairansyah mengatakan, langkah tindak lanjut yang dimaksud dapat berupa permintaan klarifikasi melalui surat atau pemanggilan para pihak untuk dimintai keterangan.

Komnas HAM bakal menentukan langkah tindak lanjut setelah dokumen pengaduan selesai dipelajari.

"Sedang berproses langkah yang akan diambil, setelah seluruh dokumen pengaduan dipelajari bagian Pemantauan dan Penyelidikan," ungkapnya.

Adapun surat pengaduan dikirim oleh ARDY yang terdiri dari 78 lembaga non-pemerintah dan individu pro-demokrasi kepada Komnas HAM melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa (16/2/2021).

Menurut Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zul Fadhli, Pergub tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Selain itu juga bertentangan dengan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik sebagaimana telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005, dan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata Yogi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Dalam Pergub tersebut ada larangan demonstrasi di lima lokasi yakni, Istana Negara Gedung Agung, Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, Kraton Pakualaman, Kotagede, dan Malioboro.

Unjuk rasa diperbolehkan asalkan dengan radius 500 meter dari lokasi tersebut.

Padahal, Yogi mengungkapkan, kawasan yang dilarang tersebut selama ini menjadi tempat masyarakat sipil untuk menyuarakan pendapat dan kritik.

Baca juga: ARDY Laporkan Gubernur DIY Sultan HB X ke Komnas HAM

ARDY juga menyoroti pembatasan waktu unjuk rasa serta aturan penggunaan pengeras suara yang ada dalam pergub tersebut.

Hal lain yang disoroti adalah pelibatan TNI. Menurut Yogi, setelah dwifungsi ABRI dihapuskan, prajurit hanya bertugas dalam hal pertahanan serta tidak lagi terlibat urusan politik.

"Poin keempat, soal pelibatan TNI dalam urusan sipil. Dalam pergub itu, TNI dapat ikut serta dalam wilayah koordinasi sebelum, saat, dan setelah pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum. Selain itu mereka juga ikut mengevaluasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com