JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Rabu (17/2/2021).
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, empat orang tersebut dipanggil sebagai saksi untuk tersangka General Manager Hyundai Engineering Construction Herry Jung.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HJ (Herry Jung)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu.
Dalam kasus ini, Herry diduga telah menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penyuap Mantan Bupati Cirebon
Ali mengatakan, keempat saksi yang akan diperiksa hari ini yakni Corporate Affair Director PT Cirebon Tower Teguh Haryono, Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering Construction Paik Sanghyun, Karyawan swasta atau Business Development Jakarta Branch Office Hyundai Engineering Construction Agustinus serta Translator dan Interpreter Miranda Florence Warouw.
Herry diduga menyuap Sunjaya dengan uang senilai Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
"Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri) sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Jumat (15/11/2020).
Atas perbuatannya, Herry disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.