Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Gelar Sidang Putusan 37 Perkara Sengketa Pilkada 2020, Termasuk Tangsel

Kompas.com - 17/02/2021, 10:37 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembacaan putusan dan ketetapan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 pada Rabu (17/2/2021).

Adapun pada hari ini MK akan membacakan putusan terhadap 37 perkara sengketa hasil pilkada.

Dilansir dari laman resmi www.mkri.id, sidang terdiri dari tiga sesi yakni sesi pertama pada pukul 09.00 WIB, sesi kedua 13.00 WIB dan sesi ketiga 16.00 WIB.

Baca juga: Tunggu Putusan MK, 12 Daerah di Sumbar Dipimpin Sekda

Sebanyak 37 perkara itu terdiri dari perkara Bupati Kabupaten Lingga, Bupati Puhowato, Bupati Gorontalo sebanyak dua perkara, Bupati Kepulauan Sula.

Lalu, perkara Wali Kota Palu, Bupati Banjar Lamongan, Bupati Bolaang Mongondow Timur sebanyak dua perkara, Wali Kota Manado.

Kemudian perkara hasil pemilihan Bupati Bima, Wali Kota Batam, Bupati Luwu Timur, Bupati Wakatobi, Bupati Mamuju, Bupati Barru sebanyak dua perkara, Bupati Halmahera Barat, Bupati Kutai Halmahera Selatan.

Baca juga: Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman Ditolak MK, Pendukung Eri Cahyadi-Armuji Cukur Gundul

Selanjutnya, perkara Wali Kota Tangerang Selatan, Bupati Asmat, Bupati Fakfak, Bupati Kaimana, Bupati Manokwari, Bupati Musi Rawas Utara.

Perkara Bupati Raja Ampat, Bupati Tapanuli Selatan, Bupati Kepulauan Aru, Bupati Manokwari Selatan, Bupati Nunukan dan Bupati Kuantan Singingi.

Baca juga: MK Nilai Persoalan Identitas Calon Bupati Muna Telah Selesai

Berikutnya, perkara Bupati Malinau, Bupati Maluku Barat Daya, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Nabire, Bupati Seram Bagian Timur, dan Bupati Kepulauan Meranti.

Panitera MK, Muhidin mengatakan, sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang.

Pelaksanaan sidang pun ia tegaskan dilakukan secara daring tidak ada pihak terkait sengketa pilkada yang hadir di persidangan.

"Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja," ucap dia dilansir dari laman resmi MK, Senin (15/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com