Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Gugatan Akhyar-Salman Digugurkan MK dan Bobby-Aulia Raih Suara Terbanyak Pilkada Medan...

Kompas.com - 15/02/2021, 17:42 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan sengketa hasil pilkada dari Pemilihan Wali Kota Medan Tahun 2020 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi telah dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (15/2/2021).

Permohonan itu dinyatakan gugur karena pihak Akhyar-Salman ataupun kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.

"Menyatakan permohoman permohonan pemohon gugur," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin siang.

Baca juga: Ini Alasan MK Tetapkan Permohonan Sengketa Pilwakot Medan yang Diajukan Akhyar-Salman Gugur

Adapun, Akhyar-Salman merupakan lawan dari pasangan calon nomor urut 2 Bobby Afif Nasution dan Aulia Rachman. Bobby merupakan menantu dari Presiden Joko Widodo.

Dalam Pilkada Kota Medan hanya terdapat dua pasangan calon, yakni Akhyar-Salman dan Bobby-Aulia.

Setelah penghitungan suara, Bobby-Aulia dinyatakan oleh KPU sebagai pasangan peraih suara terbanyak.

Berdasarkan berkas permohonan pihak Akhyar-Salman yang diunggah di laman resmi www.mkri.id

Pihak Akhyar-Salman mengatakan, pada penetapan hasil penghitungan KPU pihaknya mendapat suara 342.580 suara.

Baca juga: Siapa Pun Dia, Sejarah Mencatat Akhyar Pernah Jadi Wali Kota Medan

Sementara Bobby-Aulia mendapatkan 393.327 suara dengan jumlah suara sah dalam pemilihan sebanyak 735.907 suara.

Dengan begitu, kemungkinan Bobby-Aulia secara resmi akan menenangkan Pilkada Kota Medan 2020.

Adapun Akhyar-Salman menggugat karena ada perbedaan selisih suara antara hasil penetapan KPU dengan hasil penghitungan suara menurut versinya.

"Dalam hal ini mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi perihal perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Medan," demikian kutipan dalam berkas permohonan sebagaimana di lansir dari laman resmi www.mkri.id, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Gugat Kemenangan Bobby-Aulia ke MK, Akhyar-Salman Duga Ada Penambahan Suara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com