Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Sumbar, MK Tolak Permohonan Mulyadi-Ali Mukhni

Kompas.com - 16/02/2021, 18:29 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa pemilihan hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020 yang diajukan pasangan calon nomor urut 1 Mulyadi dan Ali Mukhni.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (16/2/2021).

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Anwar Usman.

Baca juga: MK Gelar Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilkada untuk 30 Perkara, Ini Wilayahnya

Dalam kesempatan yang sama, hakim konstitusi Wahiduddin Adams menjelaskan alasan mengapa permohonan ini tidak diterima.

Ia mengatakan, hal itu dikarenakan tidak ada bukti yang meyakinkan majelis bahwa ada korelasi antara hasil pemilihan dengan penetapan Mulyadi sebagai tersangka pelanggaran pemilu.

"Lagipula, sebagaimana terungkap dalam persidangan, saksi-saksi pemohon di tingkat kabupaten/kota menandatangani rekapitulasi hasil penghitungan suara ditingkat kabupaten/kota Provinsi Sumatera Barat," ujar Wahiduddin.

Wahiduddin menambahkan, jumlah perbedaan perolehan suara antara pemohon dengan pasangan calon suara terbanyak adalah paling banyak 1,5 persen x 2.241.292 total suara sah sehingga totalnya menjadi 33.619 suara.

Baca juga: Saat Gugatan Akhyar-Salman Digugurkan MK dan Bobby-Aulia Raih Suara Terbanyak Pilkada Medan...

Sementara perolehan suara pemohon adalah 614.477 suara. Adapun, perolehan suara pihak terkait atau pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 726.853 suara.

Dengan demikian, perbedaan perolehan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 726.853 suara dikurang 614.477 suara sama dengan 112.376 suara (5,01 persen) atau lebih banyak dari 33.619 suara.

Oleh karena itu, MK menilai Mulyadi-Mukhni tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan sengketa.

"Menurut mahkamah, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ungkapnya.

"Dengan demikian, eksespsi termohon dan eskespsi pihak terkait bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut menurut hukum," ucap dia.

Baca juga: Ini Alasan MK Tetapkan Permohonan Sengketa Pilwakot Medan yang Diajukan Akhyar-Salman Gugur

Sebelumnya, pihak Mulyani dan Mukhni yang diwakili kuasa hukumnya, Veri Junaidi menilai, Pemilihan Gubernur Sumatera Barat telah berjalan dengan tidak adil.

"Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat tidak berjalan secara demokratis serta tidak berlandaskan pada asas pemilu yang jujur dan adil," kata Veri dalam sidang yang disiarkan secara daring, Selasa (26/1/2021).

"Khususnya dalam proses penegakan hukum yang tidak adil serta dipaksakan," ucap dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com