Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA: Angka Perkawinan Anak Indonesia Jadi Sorotan Dunia

Kompas.com - 15/02/2021, 13:41 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin mengatakan, angka perkawinan anak di Indonesia saat ini tengah menjadi sorotan dunia.

Pasalnya perkawinan anak sangat mempengaruhi tujuan pembangunan berkelanjutan dan mengancam anak-anak yang merupakan generasi bangsa.

"Indonesia ini disoroti oleh tingkat dunia karena secara global tentang angka child marriage ini juga masuk dalam salah satu tujuan SDGs, pembangunan berkelanjutan," kata Lenny di acara dialog bertema Pencegahan Perkawinan Anak secara virtual, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Kementerian PPPA: Praktik Perkawinan Anak Melanggar HAM

Lenny menegaskan, perkawinan anak telah mengancam anak-anak di Tanah Air, apalagi jika dilihat dengan konvensi hak anak yang mengatur secara global.

Ia mengatakan, hal tersebut ada di klaster 2 konvensi hak anak tentang keluarga dan pengasuhan.

"Di tingkat global ini (perkawinan anak) diatur oleh konvensi hak anak, bahwasanya ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita semua," kata dia.

Lebih jauh Lenny mengatakan, seluruh pihak saat ini harus lebih gencar dan intensif melakukan advokasi dan sosialisasi tentang bahaya perkawinan anak.

Baca juga: Kementerian PPPA: Indonesia Targetkan Perkawinan Anak Turun 8,74 Persen pada 2024

Apalagi belakangan muncul promosi dari sebuah wedding organizer (WO) yang mengajak anak-anak untuk menikah.

"Ini berarti memberikan peringatan bahwa kita harus lebih intensif lagi melakukan advokasi, sosialisasi, menggugah semua pihak, bagaimana agar perkawinan anak tidak terjadi," kata dia

"Karena kita harus menyelamatkan sepertiga penduduk Indonesia, jumlahnya 80 juta," ucap dia.

Ia pun mengingatkan agar jangan sampai Indonesia melanggar hak anak dengan adanya praktik perkawinan anak ini.

Hal tersebut dikarenakan perkawinan anak telah melanggar hak anak yang juga merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Libur Panjang, Korlantas Catat Peningkatan Arus Lalu Lintas

Nasional
DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com