Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PPPA: Praktik Perkawinan Anak Melanggar HAM

Kompas.com - 15/02/2021, 13:17 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin mengatakan, praktik perkawinan anak melanggar hak anak.

Hak anak juga merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang harus didapatkan setiap orang.

"Jangan sampai kita melanggar hak anak, artinya dengan praktik perkawinan anak ini melanggar hak anak karena hak anak juga bagian dari HAM. Berarti praktik perkawinan anak melanggar HAM," kata Lenny di acara dialog bertema Pencegahan Perkawinan Anak secara virtual, Senin (15/2/2021).

Baca juga: Kementerian PPPA: Indonesia Targetkan Perkawinan Anak Turun 8,74 Persen pada 2024

Lenny mengatakan, seluruh pihak harus konsisten menerapkan prinsip, arahan, materi, dan substansi dari perbagai aturan tentang anak.

Mulai dari konvensi hak anak hingga peraturan undang-undang (UU) yang berlaku di Tanah Air.

Antara lain, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

"Kalau kita lihat unsur tindak pidananya, minimal ada enam pasal dari UU Perlindungan Anak dan satu pasal dari UU Perkawinan. Jadi ini yang mengkhawatirkan kita semuanya, banyak sekali pasal-pasal yang terlanggar," kata dia.

Baca juga: Tanggapi soal Aisha Weddings, KPAI Paparkan Bahayanya Pernikahan Anak di Bawah Umur

Dalam UU 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kata Lenny, tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal tidak terekspos.

Namun, yang lebih banyak terekspos justru apabila sudah terjadi beberapa hal, antara lain adalah hamil di luar nikah.

Adanya hal tersebut, kata dia, membuat lupa bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga bahagia yang kekal.

"Kalau terjadi perkawinan yang tidak dilandasi tujuan seperti ini, inilah yang muncul berbagai isu di dalam rumah tangga itu sendiri," ucap Lenny.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Bingung Mau Siapkan Jawaban

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com