JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menargetkan angka perkawinan anak turun menjadi 8,74 persen pada 2024.
Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lenny N Rosalin mengatakan, target tersebut berdasarkan penurunan dari tiga tahun sebelumnya, yakni tahun 2017, 2018, 2019.
"Kalau melihat angka perkawinan selama tiga tahun berturut-turut itu, turunnya dobel dan mudah-mudahan ini bisa terus turun semakin curam. Target yang ada di RPJMN 2024, angkanya diproyeksikan 8,74," kata Lenny di acara dialog bertema Pencegahan Perkawinan Anak secara virtual, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Viral Ada Layanan WO Anjurkan Perkawinan Anak, Kementerian PPPA Minta Polisi Mengusut
Pada tahun 2017, angka perkawinan anak di Indonesia mencapai 11,54 persen.
Angka tersebut kembali turun pada 2018 menjadi 11,21 persen, dan tahun 2019 turun 10,82 persen.
Pada tahun 2020, angka tersebut juga terus menurun walau tak siginifikan, yakni mencapai 10,19 persen.
"Kalau sebelumnya dilihat dari 2017-2018 hanya 0,3 tapi 2019 ke 2020 itu 0,6 (penurunannya)," kata Lenny.
Lenny menjelaskan, kondisi perkawinan anak pada tahun 2017 yang paling mengkhwatirkan terdapat di 22 provinsi.
Baca juga: Soal Aisha Weddings, Menko PMK Kecam Ajakan Pernikahan Anak
Saat itu, Kalimantan Selatan menjadi provinsi paling tinggi yang mencatatkan angka perkawinan anak, yakni mencapai 4,62 persen.
Dengan demikian, angka rata-rata untuk Indonesia atas perkawinan anak pun mencapai 11,54 persen.
Pada tahun 2018, angka rata-rata Indonesia kembali turun, termasuk jumlah provinsinya yang menjadi 20.
Saat itu Sulawesi Barat menduduki peringkat pertama dengan 19,43 persen.
"Tahun 2019 jumlah provinsinya bertambah lagi, tadi 22 provinsi turun 20 provinsi, 2019 nambah menjadi 22 provinsi lagi," kata dia.
Baca juga: Kemenko PMK Sebut Perkawinan Anak Timbulkan Banyak Persoalan
Ia mengatakan, provinsi-provinsi yang menunjukkan peningkatan dibanding tahun sebelumnya harus diperhatikan lebih jauh. Termasuk, melihat apakah ada korelasi antara jumlah yang menikah dengan dispensasi kawinnya.
Apabila berbanding lurus, kata dia, berarti perkawinan anak tersebut diikuti oleh dispensasi kawin yang tinggi.
"Tentunya ini (target penurunan 2024) bisa tercapai kalau bisa melaksanakan undang-undang (UU) secara sungguh-sungguh," kata dia.
UU yang dimaksud adalah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.