JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tujuh saksi terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kota Batu, Jawa Timur, dalam kurun 2011-2017.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tujuh saksi tersebut diperiksa di Polrestabes Batu, Jawa Timur.
“Kepada para saksi masih dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang telah mendapatkan izin Dewan Pengawas di antaranya berbagai dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (10/2/2021).
Ali menyebut, ketujuh saksi yang diperiksa yakni Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan Kantor Pertanahan Kota Batu pada Februari 2019 Kuncorobhakti Hanung, seorang wiraswasta bernama Michael Tedjakusuma dan Direktur PT Gunadharma Anugerah Jaya Nofan Eko Prasetyo.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Edhy Prabowo Modifikasi Mobil Pakai Uang Eksportir Benur
Selain itu juga ada nama Direktur Operasional Pupuk Bawang Café and Dinning Pratama Gempur, serta Staf Ahli Pengembangan pada Jatim Park 2 dan Jatim Park 3 (Dino Park) Ronny Sendjojo.
Lebih lanjut, Ali mengatakan, KPK juga memeriksa Notaris di Roy Pudyo Hermawan SH Notaris & PPAT bernama Roy Pudyo Hermawan yang didalami pengetahuannnya terkait dengan tugas sebagai notaris yang mengurus berbagai dokumen dugaan kepemilikan tanah dari pihak yang terkait dengan perkara ini.
Kemudian, juga dilakukan pemeriksaan kepada seorang wiraswasta bernama Steven yang didalami pengetahuannya terkait dugaan pengiriman sejumlah uang oleh saksi kepada pihak yang terkait dengan perkara ini.
Kasus gratifikasi yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
Baca juga: Wadah Pegawai KPK Sayangkan Adanya Pelaporan Novel Baswedan ke Polisi
Eddy telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filipus Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.