JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga membeli sejumlah barang mewah dari uang suap dalam kasus ekspor benih lobster.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan salah satu terdakwa penyuap Edhy, Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito. Salah satu barang yang dibeli Edhy adalah jam tangan merek Rolex seharga Rp 700 juta.
“Pada tanggal 28 Oktober 2020, Edhy Prabowo meminta Amiril Mukminin membelikan satu buah jam tangan merek Rolex Yacht Master II Yellow Gold,” dikutip dari surat dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Ini Daftar Belanja Edhy Prabowo Saat di AS, Totalnya Capai Rp 753,65 Juta
Setelah itu, Amiril yang merupakan sekretaris pribadi Edhy menghubungi orang lain untuk membeli jam tangan tersebut di Dubai.
Amiril lalu menyerahkan uang Rp 740 juta kepada orang yang membelikan jam tangan tersebut.
Akan tetapi, jam tangan itu sempat ditahan petugas Bea Cukai setibanya di Bandara Soekarno-Hatta karena harus membayar pajak terlebih dahulu sebesar Rp 175 juta.
“Selanjutnya Amiril Mukminin menyerahkan uang kepada Dwi Kusuma Wijaya sejumlah USD 10.000 dan Rp 71.000.000 untuk membayar pajak dan mengambil jam tangan tersebut di Kantor Bea Cukai,” ungkap jaksa.
Baca juga: Jaksa Beberkan Kronologi Suap Suharjito kepada Edhy Prabowo
Jam tangan lain yang dibeli Edhy bermerek Jacob & Co. Amiril kembali meminta orang lain untuk memenuhi permintaan Edhy tersebut.
Jam tangan itu dibeli di Hong Kong dengan harga sekitar 160.000 dollar Hong Kong. Jika dikonversikan dengan nilai kurs hari ini, nilainya sekitar Rp 288,4 juta.
Selain itu, Edhy membeli delapan unit sepeda yang masing-masing dibanderol dengan harga Rp 14,8 juta. Dengan begitu, totalnya mencapai Rp 118,4 juta.
Uang yang diduga diterima Edhy juga disebutkan untuk membeli Samsung Galaxy Note 20 dan Samsung Flip Z, serta ada juga yang ditransfer ke sejumlah rekening.
Baca juga: Suharjito Didakwa Suap Edhy Prabowo 103.000 Dollar AS dan Rp 706 Juta
Kemudian, Jaksa juga membeberkan uang yang diduga hasil suap itu digunakan Edhy untuk berbelanja saat perjalanan dinas ke Amerika Serikat pada November 2020.
Di Amerika, Edhy membeli tiga jam tangan Rolex, dompet dan tas merek Tumi, dua pulpen Mount Black, dua tas merek Louis Vuitton, tas merek Bottega Veneta, tas merek Hermes, hingga enam buah parfum merek Blue de Chanel Paris.
Menurut jaksa, total belanjaan Edhy di Amerika Serikat mencapai Rp 753,65 juta.
Edhy ditangkap oleh KPK di Bandara Soekarno-Hatta, sepulangnya dari Amerika Serikat pada 24 November 2020 lalu.
Baca juga: KPK Tetapkan Menteri Edhy Prabowo Tersangka, Begini Konstruksi Perkaranya
Dalam kasus ini, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy dengan total nilai sebesar 103.000 dollar Amerika Serikat dan Rp 706 juta. Suap diberikan melalui sejumlah perantara secara bertahap.
Suap diberikan agar Edhy mempercepat pemberian izin budidaya dan ekspor benih lobster kepada perusahaan Suharjito.
Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.