JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati terhadap gagasan lockdown (penutupan wilayah) secara menyeluruh dalam penanganan pandemi Covid-19.
Jokowi mencontohkan kebijakan lockdown di sejumlah negara, kota dan wilayah di dunia yang berdampak kepada perekonomian masyarakat.
"Melihat proses-proses yang dilakukan negara lain me-lockdown seluruh negara, me-lockdown satu provinsi, satu kota, ekonominya jatuh. Hati-hati mengenai ini," ujar Jokowi, saat memberikan sambutan pada Peresmian Pembukaan Musyawarah Nasional VI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) 2021, di Istana Negara, secara virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: PPKM Mikro Dinilai Tak Efektif, Pengamat Kebijakan Sarankan Karantina Wilayah
Jokowi menilai, apabila pemerintah daerah ingin mengambil opsi kebijakan lockdown maka sebaiknya dengan lingkup kecil saja. Ia menyebut dengan istilah micro-lockdown.
Penerapannya bisa menyasar wilayah dalam skala kecil seperti satu kampung, satu kelurahan, RW atau RT.
"Jadi tidak merusak pertumbuhan ekonomi, tidak merusak kegiatan ekonomi masyarakat," tegasnya.
Baca juga: PPKM Tak Efektif, Pemerintah Disarankan Lakukan Karantina Wilayah Secara Penuh
Oleh karena itu, Jokowi meminta wali kota, wakil wali kota dan kepala daerah lain melakukan pemetaan zonasi penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.
Ia berharap, para kepala daerah tersebut memahami dengan detail bagaimana penyebaran Covid-19 di wilayahnya.
"Para wali kota dan wakil wali kota harus melakukan pemetaan zonasi penyebaran Covid-19 ini secara detail, mengerti betul di mana barang itu (Covid-19) ada," tutur Jokowi.
"Di kelurahan, kampung, RW atau RT. Tidak bisa lagi satu kota terus di-lockdown," tambahnya.
Baca juga: Jokowi Sebut PPKM Tak Efektif, IAKMI Sarankan Penerapan Karantina Wilayah
Sebelumnya, pengamat kebijakan publik dan ahli epidemi mengusulkan pemerintah menerapkan karantina wilayah dalam penanganan pandemi Covid-19. Pasalnya, sejumlah kebijakan pemerintah seperti pembatasan aktivitas dinilai tidak efektif dalam menekan laju penularan.
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio memprediksi kebijakan PPKM mikro tidak dapat menekan laju mobilitas masyarakat. Menurutnya, angka penularan kasus Covid-19 tidak akan berkurang jika pemerintah tidak menerapkan karantina wilayah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, pemerintah harus memenuhi hak masyarakat atas kebutuhan dasar, yakni kecukupan terhadap pangan jika menerapkan karantina wilayah.
Baca juga: Zona Merah Covid-19, IDI Sarankan Pemkot Tegal Karantina Wilayah Tingkat RT/RW
UU Kekarantinaan Kesehatan juga mengatur sejumlah hak lain yang harus diperoleh masyarakat. Misalnya, hak untuk diberikan penjelasan sebelum karantina wilayah, hak isolasi dan mendapat rujukan perawatan rumah sakit jika positif Covid-19.
Kemudian, hak ganti rugi atas kerugian harta benda akibat upaya penanggulangan wabah. Ada pula hak untuk tidak diberhentikan dari pekerjaan atau diturunkan dari posisinya, hak diikutsertakan secara aktif menanggulangi wabah, hingga hak pemulihan kondisi dari dampak.
Dalam acara Satu Meja di Kompas TV, ekonom Faisal Basri menyinggung soal opsi lockdown yang diterapkan oleh sejumlah negara agar penyebaran virus tak meluas.
Faisal menilai, opsi itu diambil lantaran negara-negara tersebut tak ingin mengambil risiko sekecil apapun.
"Dan lockdown itu pada umumnya dilakukan dua minggu. Diharapkan ongkosnya jauh lebih murah ketimbang ongkos kalau menularnya tak terperikan," ujar Faisal, dikutip dari Tribunnews.com.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.