Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Dinilai Tak Efektif, Pengamat Kebijakan Sarankan Karantina Wilayah

Kompas.com - 09/02/2021, 18:42 WIB
Tatang Guritno,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro tidak efektif dalam menangani penyebaran Covid-19.

Agus memprediksi kebijakan PPKM mikro tidak dapat menekan laju mobilitas masyarakat seperti pada PSBB, PSBB transisi dan PPKM.

Menurutnya, angka penularan kasus Covid-19 tidak akan berkurang jika pemerintah tidak menerapkan karantina wilayah.

Baca juga: Epidemiolog: PPKM Mikro Perlonggar Pembatasan, Orientasinya Bisnis, Harusnya Tak Diikuti Pemprov DKI

 

"Saya sejak awal mazhabnya adalah lockdown. Kurung saja masyarakat 1 sampai 2 bulan, diberi makan semua. Pasti efektif seperti yang dilakukan di Wuhan," ujar Agus, saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/2/2021).

"Memang PSBB segala macam bisa mengurangi orang terinfeksi? Kan enggak. Lalu kenapa masih dipakai terus," sambungnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, pemerintah harus memenuhi hak masyarakat atas kebutuhan dasar, yakni kecukupan terhadap pangan jika menerapkan karantina wilayah.

UU Kekarantinaan Kesehatan juga mengatur sejumlah hak lain yang harus diperoleh masyarakat. Misalnya, hak untuk diberikan penjelasan sebelum karantina wilayah, hak isolasi dan mendapat rujukan perawatan rumah sakit jika positif Covid-19.

Kemudian, hak ganti rugi atas kerugian harta benda akibat upaya penanggulangan wabah.

Ada pula hak untuk tidak diberhentikan dari pekerjaan atau diturunkan dari posisinya, hak diikutsertakan secara aktif menanggulangi wabah, hingga hak pemulihan kondisi dari dampak.

Baca juga: Epidemiolog Nilai Pelonggaran di PPKM Mikro Berlawanan dengan Arahan Jokowi

Selain itu, Agus menilai sikap pemerintah tidak jelas dalam menerapkan aturan pada PPKM berskala mikro.

Seperti aturan jam operasional pusat perbelanjaan yang justru ditambah, dapat tutup pukul 21.00. Padahal dalam PPKM sebelumnya, pusat perbelanjaan boleh beroprasi sampai pukul 20.00.

"Kita enggak tahu maunya pemerintah seperti apa. Yang kemarin PPKM biasa saja enggak berhasil, ditambahin dengan yang begitu, menurut saya ini kerumitan yang tidak ada gunanya," pungkas Agus.

PPKM berskala mikro diberlakukan mulai hari ini, Selasa (9/2/2021), di tujuh provinsi yakni Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur dan Bali.

PPKM berskala mikro mensyaratkan pembentukan pos komando (losko) penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Aktivitas bekerja di kantor (work from office) dibatasi hanya 50 persen dengan protokol kesehatan ketat, sementara sisanya bekerja dari rumah (work from home).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com