Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Syarat Bepergian di Dalam Negeri Selama PPKM Mikro

Kompas.com - 09/02/2021, 18:48 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, ada dua pokok aturan perjalanan di dalam negeri selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang berlangsung 9-22 Februari 2021.

Hal itu mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid-19.

"Akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai hari ini, 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Ada syarat-syarat yang harus dipahami masyarakat," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (9/2/2021).

Baca juga: PPKM Mikro Dinilai Tak Efektif, Pengamat Kebijakan Sarankan Karantina Wilayah

Pertama, untuk perjalanan dalam negeri dengan tujuan ke Pulau Bali, diberlakukan aturan yang berbeda bagi pengguna jalur udara, laut dan darat.

Secara rinci, Wiku menjelaskan, untuk pelaku perjalanan menuju Bali yang menggunakan moda transportasi udara diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes real time (RT) PCR yang sampelnya diambil pada maksimal 2 x 24 jam sebelum kemnerangkatan.

Sementara itu, untuk surat keterangan negatif tes antigen sampelnya maksimal diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, perjalanan ke Bali lewat jalur laut dan darat baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT PCR atau antigen. Adapun sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Surabaya Target Nol Kasus Covid-19 di Semua Kelurahan, Efektifkan PPKM Skala Mikro

Kedua, lanjut Wiku, ada aturan untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.

Rinciannya, bagi pengguna moda transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 menggunakan RT PCR yang berdasarkan pengambilan sampel maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu bagi pengguna moda transportasi laut, diharapkan menunjukkan surat negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Sementara itu, pengguna kendaraan pribadi diimbau menunjukkan hasil negatif RT PCR atau antigen yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wiku mengungkapkan, khusus pengguna kereta api, apabila enggan melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, diharapkan menyiapkan surat keterangan negatif Covid-19 baik RT PCR maupun antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, harap dicatat bahwa akan ada tes acak swab antigen atau pemeriksaan menggunakan GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah," ungkap Wiku.

Baca juga: Aturan PPKM Mikro Berlaku Mulai Hari Ini, Remaja: Saya Enggak Tahu, Tahunya PSBB

Lebih lanjut Wiku mengungkapkan, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan pada masa PPKM mikro, pelaku perjalanan jarak jauh darat kereta api dan kendaraan pribadi diharapkan menyampaikan keterangan negatif Covid-19 yang dibuktikan lewat RT PCR.

Bisa juga rapid antigen atau pemeriksaan GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Terakhir, Wiku mengingatkan agar semua pelaku perjalanan baik yang menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir online untuk pelaku perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com