Salin Artikel

Ini Syarat Bepergian di Dalam Negeri Selama PPKM Mikro

Hal itu mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di masa pandemi Covid-19.

"Akan diberlakukan peraturan perjalanan yang dimulai hari ini, 9 Februari hingga 22 Februari 2021. Ada syarat-syarat yang harus dipahami masyarakat," ujar Wiku dalam konferensi pers secara daring, Selasa (9/2/2021).

Pertama, untuk perjalanan dalam negeri dengan tujuan ke Pulau Bali, diberlakukan aturan yang berbeda bagi pengguna jalur udara, laut dan darat.

Secara rinci, Wiku menjelaskan, untuk pelaku perjalanan menuju Bali yang menggunakan moda transportasi udara diminta menunjukkan surat keterangan negatif tes real time (RT) PCR yang sampelnya diambil pada maksimal 2 x 24 jam sebelum kemnerangkatan.

Sementara itu, untuk surat keterangan negatif tes antigen sampelnya maksimal diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, perjalanan ke Bali lewat jalur laut dan darat baik menggunakan kendaraan pribadi maupun umum, diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT PCR atau antigen. Adapun sampel yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Kedua, lanjut Wiku, ada aturan untuk pelaku perjalanan menuju Pulau Jawa dan luar Pulau Jawa.

Rinciannya, bagi pengguna moda transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 menggunakan RT PCR yang berdasarkan pengambilan sampel maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan negatif Covid-19 hasil tes antigen dengan pengambilan sampel maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu bagi pengguna moda transportasi laut, diharapkan menunjukkan surat negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.

Sementara itu, pengguna kendaraan pribadi diimbau menunjukkan hasil negatif RT PCR atau antigen yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wiku mengungkapkan, khusus pengguna kereta api, apabila enggan melakukan tes GeNose di stasiun keberangkatan, diharapkan menyiapkan surat keterangan negatif Covid-19 baik RT PCR maupun antigen yang sampelnya diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

"Sementara itu, bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum, harap dicatat bahwa akan ada tes acak swab antigen atau pemeriksaan menggunakan GeNose apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah," ungkap Wiku.

Lebih lanjut Wiku mengungkapkan, khusus selama libur panjang atau libur keagamaan pada masa PPKM mikro, pelaku perjalanan jarak jauh darat kereta api dan kendaraan pribadi diharapkan menyampaikan keterangan negatif Covid-19 yang dibuktikan lewat RT PCR.

Bisa juga rapid antigen atau pemeriksaan GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Terakhir, Wiku mengingatkan agar semua pelaku perjalanan baik yang menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir online untuk pelaku perjalanan.

https://nasional.kompas.com/read/2021/02/09/18485961/ini-syarat-bepergian-di-dalam-negeri-selama-ppkm-mikro

Terkini Lainnya

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke