JAKARTA, KOMPAS.com - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menggelar sidang Komisi Kode Etik terhadap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.
Prasetijo akan menjalani sidang kode etik setelah sebelumnya Prasetijo divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur terbukti bersalah dalam perkara Djoko Tjandra.
"Brigjen PU akan ditindaklanjuti dengan sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai dengan Perkap 14/2011," ujar Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12/2020).
Baca juga: Kasus Surat Palsu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis 3 Tahun Penjara
Kendati demikian, sidang ini baru akan digelar apabila keputusan pengadilan terhadap Prasetijo sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Hal itu sesuai Pasal 12 Peraturan Polri (PP) Nomor 2003.
"Propam Polri menunggu putusan inkrah," ujar Ferdy.
Sebelumnya, Prasetijo divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Prasetijo terbukti melakukan pemalsuan surat, membiarkan terpidana melarikan diri, dan menghalang-halangi penyidikan perkara Djoko Tjandra.
Baca juga: Vonis Ultra Petita 3 Terdakwa Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
"Memutuskan, menyatakan terdakwa Prasetijo Utomo terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri dan bersama-bersama melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penyidikan dan menghancurkan barang bukti yang digunakan dalam penyidikan," kata ketua majelis hakim M. Siradj di PN Jakarta Timur, Selasa, dikutip dari Antara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prasetijo Utomo dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar Siradj.
Vonis tersebut lebih berat tuntutan jaksa penuntut umum yakni 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca juga: Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan Prasetijo adalah telah dua kali menggunakan surat palsu, perbuatannya membahayakan masyarakat karena tidak melakukan pemeriksaan kesehatan.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatan, terdakwa sebagai Karo Korwas PPNS seharusnya bisa mengemban amanat," ujar Siradj.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.