Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Idealnya UU Pemilu Disahkan 2,5 Tahun Sebelum Pemilu Dimulai

Kompas.com - 04/02/2021, 15:40 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra membeberkan kriteria ideal bahwa Undang-undang (UU) Pemilu seharusnya disahkan 2,5 tahun sebelum penyelenggaraan Pemilu dimulai.

Hal tersebut agar KPU dapat membuat peraturan KPU (PKPU) lebih maksimal karena waktu yang lebih panjang.

"Bagaimana yang ideal, tentu saja, buat kami sebagai penyelenggara Pemilu, at least paling tidak 2,5 tahun sebelum Pemilu dimulai," kata Ilham dalam diskusi daring Fraksi Partai Nasdem DPR RI bertema "Urgensi RUU Pemilu Dalam Memperkuat Demokrasi", Kamis (4/2/2021).

Baca juga: Tak Ingin Terjebak Perdebatan, KPU Tegaskan Tetap Mengacu UU Pemilu

Ia mengaku bahwa KPU merasa tergesa-gesa dalam membuat peraturan KPU (PKPU) pada UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Sebab, berdasarkan ceritanya, UU Pemilu tersebut baru disahkan pada Agustus 2017. Dalam kata lain, KPU hanya memiliki waktu 1 tahun 6 bulan untuk membuat PKPU Pemilu 2019.

"Pengalaman lalu, kami ketika dilantik pada bulan April 2017. Lalu UU Pemilu yang baru masih dalam pembahasan. Padahal ketika itu hampir 2 tahun jelang Pemilu. Sehingga waktu kami untuk menyelenggarakan Pemilu 2019 itu hanya relatif kira-kira satu tahun 6 atau 7 bulan. Kami tergesa dalam membuat peraturan peraturan KPU, membuat tahapan-tahapan untuk menjalankan amanah UU 7/2017 " jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ilham menegaskan sikap KPU untuk tetap mengacu pada UU Pemilu dan Pilkada yang ada.

Baca juga: Kemendagri Minta KPU Gelar Simulasi Pemilu Serentak 2024

KPU, kata dia, tidak ingin terjebak dalam perdebatan yang ada terkait pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

"KPU sebagai penyelenggara tentu akan patuh terhadap UU yang ada. Saat ini dalam perspektif Pemilu, KPU tetap mengacu pada UU 7/2017. Dalam perspektif Pilkada, KPU tetap mengacu pada UU 1/2015, UU 8/2015, dan UU 10/2016," tegas Ilham.

"Sekali lagi, KPU hanya bekerja menyelenggarakan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada," lanjutnya.

Ilham mengaku tak ambil pusing dengan perdebatan yang ada apabila pelaksanaan Pilkada dan Pemilu dilakukan serentak pada 2024.

Baca juga: Isyarat Jokowi yang Tak Ingin UU Pemilu Direvisi

Menurutnya, KPU tetap akan bekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada tentang Pemilu dan Pilkada.

Adapun dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa Pilkada akan dilaksanakan pada 2024 bersamaan dengan Pemilu.

"Jadi kalaupun mau Pemilu 2024, Pilkada 2024, tentu KPU sebagai penyelenggaran Pemilu tetap patuh dan bekerja pada peraturan perundang-undangan yang ada," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Dipilih 75 Persen Warga Aceh, Anies: Terima Kasih Para Pemberani

Nasional
Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Membangun Ekosistem Pertahanan Negara

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda

Nasional
Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Menpan-RB Anas: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Mulai Mei, CASN Digelar Juni

Nasional
Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com