JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan pendiri pasar muamalah di Depok, Jawa Barat, Zaim Saidi disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Zaim Saidi ditangkap personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (2/2/2021) malam.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Berstatus Tersangka
"Ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda 200 juta rupiah," kata Ramadhan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/2/2021).
Ramadhan menjelaskan, Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak pasar muamalah.
Ia juga menjadi pengelola dan wakala induk tempat menukarkan mata uang Rupiah ke dinar atau dirham.
"Sekaligus sebagai pengelola dan sebagai wakala induk, yaitu tempat menukarkan Rupiah menjadi dinar atau dirham yang digunakan sebagai alat tukar jual beli di pasar muamalah," ujarnya.
Baca juga: Bareskrim Polri Tangkap Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi
Ia mengatakan, pasar mualamah di Depok itu sudah beroperasi sejak 2014.
Saat ini, penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berperan dalam perdagangan di pasar muamalah.
"Telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan, yaitu pengawas, pedagang, dan pemilik lapak," tutur Ramadhan.
Keberadaan Pasar Muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat ramai diperbincangkan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan.
Sebab, transaksi jual beli di pasar tersebut bukan menggunakan mata uang Rupiah, melainkan koin dinar dan dirham.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.